Ini kata ketua advokasi aji kota langsa terkait pemanggilan muzakir kana kepolis

Aceh timur – jurnalpolisi.id

Ketua devisi advokasi pars alian jurnalist independen kota langsa, said maulana, SH, meminta kepolisian RI dan Dewan Pers untuk aktif berkomunikasi dalam menyelesaikan sengketa pers agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap narasumber dalam sebuah berita.

“Kepolisian dan Dewan Pers harus bekerja sama menjaga kebebasan pers dan hak informasi masyarakat dalam ruang demokrasi. Kasus-kasus model kriminalisasi jangan sampai terulang lagi,” kata ketua devisi advokasi aliansi jurnalist independen (AJI) kota langsa, Said Maulana, SH, saat diberikan keterangan pars.

Kriminalisasi narasumber yang menjadi perhatian saat ini adalah kasus tanggapan muzakir kana, dalam surat panggilan bernomor B/1922/IX/Res.2.5/2020 reskrm

Dalam surat panggilan tersebut muzakir kana diduga telah melakukan tindakan pencemaran nama ketua adepsi maka dirinya dipanggil untuk diperiksa atau dimintai keterangan terhadap pelapor ketua asosiasi pemerintah desa seluruh indonesia (APDESI), yang diberitakan disalah satu media onlane.

Hal itu sangat keliru, dikarenakan dalam uu pars bahwa narasumber juga dapat dilindungi oleh uu untuk memberikan komentar, apalagi yang dikomentarkan tersebut melalui media masa, maka itu merupakan bagian dari karya jurnalist yang bertanggung jawab ada media tersebut.

Jika ada kekeliruan dalam menafsirkan atau memberikan komentar maka para pihak bisa mengklarifikasi berita tersebut tidak harus langsung keranah hukum. Hal itu juga diatur dalam UU pars. Di dalam dunia pers dikenal 2 (dua) istilah yakni: hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”).
1.    Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.[1]
2.    Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.[2]

Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.( Zainal Abidin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *