SAT Narkoba Polres Batu-Bara Berhasil menangkap Sepasang kekasih Pengedar narkoba
Batu-Bara, Sumatera Utara – jurnalpolisi.id
Satuan Narkoba Polres Batu-Bara berhasil menangkap sepasang kekasih yang terlibat dalam pengedaran narkoba di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, pada hari Selasa, 22 Oktober 2024. Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat setempat yang dapat dipercaya.
Sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Batu-Bara melakukan penyelidikan berdasarkan laporan mengenai transaksi narkoba di sebuah rumah di Dusun 1, Desa Perjuangan. Setelah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, petugas berhasil mengamankan pasangan tersebut, yang mengaku bernama Jupri dan Nur Astari Meulisa Nasution, pada pukul 17.00 WIB.
Setelah penangkapan, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Nur Astari. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba, termasuk satu plastik besar berisi sabu-sabu yang disembunyikan di bra, 13 plastik sedang berisi sabu-sabu, serta 24 plastik kecil dengan isi serupa. Rincian barang bukti meliputi:
- 1 plastik besar (berat netto: 9,83 gram)
- 13 plastik sedang (berat netto: 9,8 gram)
- 24 plastik kecil (berat netto: 1,76 gram)
- 30 plastik klip transparan (kosong)
- 6 plastik klip kecil (kosong)
- 7 plastik klip transparan (kosong)
- 1 pipet sedotan berbentuk sekop
- 1 timbangan elektrik
- 1 handphone iPhone
- 1 handphone Android
Nur Astari mengaku bahwa narkoba tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan secara eceran di wilayah hukum Polres Batu-Bara. Saat diinterogasi, ia mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pelaku lain bernama Tegu Pribadi Manurung, alias Didik, yang berdomisili di Kabupaten Asahan.
Menyusul pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Tegu Pribadi Manurung pada Rabu, 23 Oktober 2024, sekitar pukul 09.30 WIB. Ia ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Perjuangan, saat membawa barang bukti berupa:
- Sabu-sabu (berat netto: 49,98 gram)
- 1 kantong plastik sedang berisi sabu-sabu (berat netto: 0,75 gram)
- 1 kantong plastik bening transparan
- 1 kantong plastik berwarna hitam
- 1 handphone Android merk Oppo
- 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam-biru tanpa plat
Ketiga pelaku, Jupri, Nur Astari Meulisa Nasution, dan Tegu Pribadi Manurung, beserta barang bukti, dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
Laporan oleh Kabiro JPN, Husaini Yafizam, dari Batu-Bara