Pelaku Pencuri Kotak Amal Masjid di Rumpin Bogor Ditangkap Polsek Rumpin
Oktober 31, 2024
Kabupaten Bogor, jurnalpolisi.id
Piket Reskrim Polsek Rumpin pada hari Rabu (30/10/2024) sekira jam 06.30 WIB, telah mengamankan pelaku inisial SP (29 tahun) warga Bogor. Yang di mana pelaku diamankan terkait pencurian kotak amal masjid, berlokasi di Masjid Jami Attawwabin tepatnya di Kampung Pagam RT 01/03 Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolsek Rumpin AKP Suyono, menjelaskan bahwa awal mula kejadian pada saat pelapor sedang berada di rumah mendapatkan informasi bahwa telah tertangkapnya pelaku maling kotak amal di Masjid Jami Attawwabin, kemudian pelapor berangkat dan sesampai di masjid dan diketahui dari Sdr. Ahmad Saepudin bahwa 1 orang laki-laki yang diamankan tersebut diduga pelaku terpergok di dalam masjid sedang mencongkel dan merusak kotak amal dengan menggunakan obeng.
Lanjut, dengan kejadian tersebut masjid mengalami kerugian sebesar Rp1 juta. Selanjutnya pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polsek Rumpin untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, “jelas AKP Suyono, Kamis (31/10/2024)
Pelapor yaitu Sdr. T (48 tahun) warga Bogor, para saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan diantaranya A (51 tahun) warga Bogor.
Hasil olah TKP dan penyelidikan pihak Kepolisian di mana modus operandi pelaku adalah pelaku mencuri dengan cara merusak keropak masjid. Barang yang dicuri dan diamankan pihak Kepolisian yaitu 1 buah keropak masjid berisi uang.
Pelaku sudah dalam penahanan pihak Kepolisian Polsek Rumpin untuk proses hukum lanjut, di mana pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)