Pengembangan Dilapangan Polsek Miru Berhasil Terima Penyerahan Pelaku Pembunuhan di Jalan Matoa Belakang Degama Lama Timika

Oktober 29, 2024

Mimika- jurnalpolisi.id

Upaya pihak Polres Mimika melalui Polsek Mimika Baru (Miru) dalam mengungkap pelaku Kejahatan Pembunuhan yang terjadi pada hari Senin, Tanggal 28 Oktober 2024 di Jalan Matoa Belakang Degama Lama Kelurahan Kebun Sirih Timika Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah, kini telah membuahkan hasil.

Hari ini Selasa, Tanggal 29 Oktober 2024 pelaku berinisial YO alias Raja (19 Thn) telah berhasil diamankan yang mana sebelumnya sempat melarikan-mengamankan diri diseputaran Kampung Wonosari Jaya, SP 4 Distrik Wania, di salah satu Rumah Kosong setelah melakukan aksinya.

Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong SH dalam konfirmasinya membenarkan bahwa pelaku pembunuhan di Jalan Sosial, dan saat ini sudah diamankan dan dimintai keterangannya. “Benar pelaku YO alias Raja sudah diamankan, dan saat ini sedang dimintai keterangannya secara intensif oleh pihak penyidik,” beber Kapolsek Mimika Baru AKP J. Limbong SH, dalam konfirnasinya.

Lebihlanjut, diamankannya pelaku berdasarkan kerjasama yang baik dari pihak keluarga Pelaku dan pihak keluarga Korban serta para Tokoh masyarakat yang sebelumnya telah melakukan pertemuan di Polsek Mimika Baru, pada hari Senin, Tanggal 28 Oktober 2024 Sekira Pkl 19.10 Waktu Indonesia Setempat (WIT)..

Pelaku YO alias Raja setelah diketahui keberadaannya langsung dijemput oleh pihak keluarga Korban, pihak keluarga Pelaku bersama para Tokoh Adat, Masyarakat dan selanjutnya diserahkan kepada pihak Polsek Mimika Baru. Penyerahan pelaku YO alias Raja ini, diterima langsung oleh Kapolsek Mimika Baru AKP J. Limbong SH didampingi IPTU Jemy Reinhard (Kasubagdalops Polres Mimika/selalu Tokoh Masyarakat Kei di Timika), dan IPTU Ketut Siartika S.Sos selaku Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru.

Dalam proses penyerahan Pelaku YO alias Raja, pihak keluarga Korban pihak keluarga Pelaku dan Tokoh Masyarakat menyampaikan bahwasannya hal ini berjalan sesuai dengan hasil kesepakatan bersama pada saat dilakukan pertemuan di Polsek Mimika Baru, dan selanjutnya kami serahkan serta percayakan untuk proses hukum sesuai dengan prosedural dan ketentuan yang berlaku…

Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong SH yang menerima penyerahan Pelaku YO alias Raja mengucapkan sangat berterimakasih kepada semua pihak, atas kerjasama yang baik dengan membantu mencari keberadaan Pelaku lalu menyerahkannya kepada kami. Selanjutnya, kami akan melakukan proses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

“Sesuai perbuatannya, maka kami akan lakukan proses hukum sesuai prosedural dan ketentuan hukum yang berlaku serta untuk perkembangannya, akan kami sampaikan lebihlanjut,” ungkap Kapolsek Miru dihadapan pihak keluarga Korban, dan Pelaku, serta Tokoh Masyarakat. Diakhir penyampaiannya, untuk saat ini Pelaku YO alias Raja masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrimnya guna mengungkap modus operandinya. Begitulah bunyi keterangan tertulis dari Kasi Humas Polsek Miru kepada Jurnal Polisi.id, Tertanggal 29 Oktober 2024 dinihari.

Sumber: Kasi Humas Polsek Miru
Jurnal Polisi.id. (Keklir Kace Makupiola)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *