KPU Malra,: Jumlah Surat Suara Yang di Distribusikan

Oktober 29, 2024

Malra, jurnalpolisi.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara, dini hari Senin ’28/10/2024 pukul 00:00 telah menerima secara langsung logistik berupa surat suara sebanyak 92.500

Informasi yang dirangkul Jurnal Polisi.id kalau terdapat perbedaan diantara jumlah surat suara pemilihan Gubernu dan Wakil Guberbur, serta Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara (Malra)

“Ia tadi malam kurang lebih pukul 00:00 WIT KPU Malra baru saja menerima logististik berupa surat suara,”demikian kata Ketua KPUD Basuki Rahmat Oat di Langgur

Dikatakan kalau surat suara yang diterima untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, juga Bupati dan Wakil Bupati Malra, sedikit mengalami perubahan pada jumlah surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

Adapun perbedaan, yaitu pada penambahan surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang sudah disahkan berdasarkan pada aturan main sebanyak 2000 surat suara.

Penerimaan logistik sendiri menurut Oat dilakukan diatas dermaga Pelabuhan Yosudarso Kota Tual. Usai diterima dan disaksikan oleh Bawaslu Malra dan pihak kepolisian maupun penyedia

Setelah itu kemudian mendistribusikanya di gudang lofistik yang berada di gedung serbaguna Langgur, Jln. Soekarno – Hatta, Kecamatam Kei Kecul Maluku Tenggara

Dan utntuk masing – masing logistik yang di terima KPUD Malra sebanyak 47 Koli, atau 47 Box, serta surat suara sebanyak 92.500

“Ini untuk Gubernur dan Wakil Gubernur,”sebut Oat

Dikatan juga kalau untuk surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 48 koli, atau 48 Box

“Jadi kenapa jumlah ini berbeda antara pemilihan gubernur dan Bupati,”ucapnya

Hal itu dikarenakan untuk surat suara pemilihan Bupati, KPU telah menyiapkan sebanyak 1 koli. Dan jumlah surat suara berkisar 2000 untuk PSU nantinya

“Ini untuk mengantisipasi adanya PSU,”tegas Oat menjelaskan

Sementara itu Basuki menjelaskan kalau jumlah surat suara yang dicetak adalah berdasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) , dan ditambah dengan 2,5% per TPS plus 2000 untuk surat suara PSU.

Publish by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *