Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polsek Ciampea
Oktober 28, 2024
Bogor, jurnalpolisi.id
Diduga pelaku penyalahgunaan narkoba inisial AWP (22 tahun) warga Kota Bogor diamankan Polsek Ciampea. Yang di mana pelaku diamankan oleh warga pada hari Minggu (27/10/2024) sekitar jam 16.00 WIB, bertempat di Kampung Petir RT 001/005 Desa Bojong Jengkol, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Ciampea Kompol Suminto, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula di Jl. Raya Abdul Fatah ketika saksi Sdr. H (41 tahun) dan Sdr. T (33 tahun), sedang nongkrong di belakang toko pelangi mebel dan tiba-tiba melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi F 3196 AR berhenti di belakang samping sebelah kanan toko pelangi mebel.
Kemudian saksi Sdr. Herman menghampiri dan menanyakan orang tersebut “Mau ke mana dan dari mana” tetapi orang yang tidak kenal tersebut merasa tersinggung dan marah dengan menjawab “Ngapain Pak liatin melulu saya mau pulang ke Ciseeng” kemudian saksi Sdr. H bertanya kembali, “Kalau mau pulang ke Ciseeng kok ada di sini” pelaku menjawab “Saya ngikutin Google maps” kemudian saksi Sdr. T datang dan langsung mengambil HP dan kunci motor pelaku dan saksi Sdr. T melihat di HP pelaku ada poto batu yang ditandai ceklisan warna merah yang diduga tempat penyimpanan narkoba dan poto jalan serta serlokan lokasi melalui Google maps berikut list jumlah narkoba yang sudah ditempelin di beberapa tempat yang berbeda.
Kemudian saksi Sdr. T merasa curiga terhadap pelaku dan langsung membawa pelaku ke dalam toko pelangi mebel selanjutnya Sdr. T mengambil tas pinggang pelaku dan memeriksa isi tas tersebut dan ditemukan sejumlah 8 paket kecil yang dibungkus pipet warna hitam yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 2 bungkus fafer kertas rokok warna biru berikut 1 buah plastik bungkus sinte (tembakau sintetis) di dalam tas pinggang pelaku, kemudian Sdr. T menggeledah kantong celana pelaku dan Sdr. T menemukan 1 paket yang dibungkus pipet warna kuning dari kantong celana depan sebelah kanan yang diduga sinte, selanjutnya Sdr. Y melaporkan ke Polsek Ciampea dan pelaku dibawa oleh petugas Polsek Ciampea untuk diamankan di kantor Polsek Ciampea.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian adalah 8 bungkus paket kecil yang di bungkus pipet warna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus paket kecil yang di bungkus pipet warna kuning diduga berisikan narkotika jenis sinte, 2 fafer kertas rokok warna biru, 1 buah plastik bungkus sinte, 1 buah handphone merk Samsung A05s warna biru, 1 buah sepeda motor Honda Beat nomor polisi F 3196 AR warna hitam.
Para saksi yang sudah dimintai keterangan pihak Kepolisian di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) diantaranya H (41 tahun), dan TD (33 tahun).
Diduga pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Ciampea untuk tindak lanjut pemeriksaan proses hukum penyelidikan lebih lanjut.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)