Dugaan Pemerasan Warnai Proses Pembebasan Lahan oleh Oknum PT MSM/PT TTN di Bitung

Bitung – jurnalpolisi.id

Proses pembebasan lahan pertanian di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, yang dilakukan oleh perusahaan tambang emas PT MSM/PT TTN, diduga diwarnai oleh praktik pemerasan. Salah satu pimpinan perusahaan berinisial “DS” disebut-sebut terlibat dalam meminta sejumlah uang kepada pemilik lahan dengan dalih bahwa dana tersebut akan diberikan kepada seorang pejabat tinggi di Kota Bitung.

Seorang pemilik lahan yang telah menerima pembayaran dari PT MSM/PT TTN mengungkapkan bahwa “DS,” yang saat itu didampingi oleh pejabat kecamatan Ranowulu berinisial “DR,” meminta uang dengan alasan sebagai “jatah” bagi pejabat di kota tersebut. “Pembayaran lahan sudah selesai, tapi jangan lupa jatah untuk petinggi Kota Bitung,” ujar “DS,” menurut pengakuan pemilik lahan.

Merasa terdesak, pemilik lahan akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 100 juta yang dibungkus dengan kertas koran kepada “DS.” Namun, ketika salah satu kerabat pemilik lahan mengonfirmasi hal ini langsung kepada pejabat yang bersangkutan, terungkap bahwa pejabat tersebut tidak pernah menerima dana tersebut, baik dari penjual lahan maupun dari perusahaan.

Tidak hanya itu, “DS” juga disebut mempersulit proses pembayaran dengan alasan tanah yang dijual bermasalah dengan seseorang berinisial “GW.” Meski pemilik lahan bersikeras bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, ia terpaksa menyerahkan uang lebih dari satu miliar rupiah kepada “GW” untuk memperlancar proses pembayaran.

Kasus ini memicu keprihatinan mendalam terkait integritas proses pembebasan lahan yang dilakukan PT MSM/PT TTN. Dugaan adanya pemerasan dengan mencatut nama pejabat publik dinilai merusak citra perusahaan dan menodai prinsip-prinsip bisnis yang jujur dan transparan.

Robby Supit, seorang aktivis di Kota Bitung, menyatakan perlunya langkah tegas dari pihak manajemen PT MSM/PT TTN untuk menuntaskan persoalan ini. Ia memberikan beberapa saran penting kepada perusahaan agar kasus serupa tidak terulang:

  1. Penyelidikan Internal: PT MSM/PT TTN harus segera melakukan penyelidikan internal untuk memastikan apakah benar terjadi pemerasan oleh oknum pimpinan perusahaan. Jika terbukti, tindakan tegas perlu diambil demi menjaga integritas perusahaan.
  2. Menjunjung Tinggi Etika Bisnis: Perusahaan perlu menghindari segala bentuk praktik yang tidak etis, termasuk pemerasan atau manipulasi dalam proses pembebasan lahan. Setiap transaksi harus dilakukan dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
  3. Melibatkan Pihak Berwenang: PT MSM/PT TTN disarankan melibatkan pemerintah daerah atau pihak ketiga yang independen dalam proses pembebasan lahan untuk memastikan semua pihak diperlakukan adil dan transparan.
  4. Sosialisasi Prosedur yang Jelas: Perusahaan perlu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur resmi pembebasan lahan agar mereka tidak mudah terjebak dalam permainan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi cerminan bagi perusahaan-perusahaan besar lain untuk selalu menjaga etika bisnis dan menjunjung tinggi kejujuran serta transparansi dalam menjalankan kegiatan usaha.

Samiun Manope

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *