Wakapolres Bogor Pimpin Press Release Kasus Pembunuhan Berencana, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap Satu dari Otak Pelaku Bunuh Diri

Oktober 24, 2024

Bogor, jurnalpolisi.id

Akhir dari kasus pembunuhan berencana dengan pemberatan mengakibatkan kematian terjadi yang terjadi di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, korban bernama Iwan Irawan (58 tahun), ditemukan tak bernyawa di pinggir jalan Kampung Cihideung Ilir pada Senin, (30/9/2024), sekitar pukul 01.15 WIB.

Setelah pihak Kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui bahwa barang berharga milik korban, yakni sepeda motor Honda Beat, telah hilang diambil oleh para pelaku dan nyawa korban pun dihabisi, di mana mengindikasikan awal penyelidikan pihak Kepolisian adanya aksi pencurian dengan kekerasan.

Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra, menjelaskan bahwa hasil kerja Tim Resmob Polres Bogor bersama Reskrim Polsek Ciampea bergerak cepat mengusut kasus ini.

Hasil penyelidikan membawa polisi kepada dua tersangka yang terlibat dalam kejahatan ini, yakni AJ (37 tahun) dan DN (28 tahun). Keduanya berhasil ditangkap dalam rentang waktu 16 jam. AJ ditangkap pada Senin (21/10/2024), sekitar pukul 09.00 WIB di Kampung Darul Tafsir, Cibanteng, Ciampea, sementara DN ditangkap pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 04.00 WIB di Kampung Cisasah, Desa Sukajadi, wilayah hukum Polsek Taman Sari, “ucap Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra saat press release di Mako Polres Bogor, Kamis (24/10/2024).

Kepolisian menyatakan bahwa aksi ini tidak hanya pencurian, melainkan pembunuhan yang sudah direncanakan sejak September 2024. Otak di balik aksi ini adalah SG (57 tahun) yang sayangnya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban karena telah meninggal dunia akibat bunuh diri pada 11 Oktober 2024, sebelum kasus ini terungkap dikarenakan rasa bersalah dan ketakutannya sudah tercium sebagai pelaku utama dari perkara pembunuhan berencana tersebut.

Rencana kejahatan ini dimulai dengan motif dendam pribadi, di mana SG memerintahkan AJ dan DN untuk menganiaya korban, namun tanpa niat awal untuk membunuh. AJ dan DN menyerang Iwan Irawan saat korban keluar rumah untuk menjemput anaknya pulang kerja.

Dalam penyerangan tersebut, di mana korban dipukul menggunakan alat tumbuk kayu sepanjang 80 cm. Korban sempat mencoba bangkit, namun kembali dipukul oleh AJ hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian dengan bersimbah darah di bagian kepala.

Setelah aksi brutal tersebut, sepeda motor korban diambil oleh para tersangka dan dijual di daerah wilayah Cianjur seharga Rp2,7 juta, yang kemudian mereka bagi untuk keperluan pribadi.

Barang bukti yang berhasil disita polisi termasuk helm hitam, alat tumbuk kayu yang digunakan dalam serangan, sandal hitam, dan sepeda motor milik tersangka yang digunakan pada saat melakukan aksi kejahatannya. Hingga saat ini, sepeda motor milik korban masih dalam pencarian yang sudah diketahui berada di wilayah Cianjur.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui lebih lanjut terkait keterlibatan adanya pihak lain dan motif-motif lain yang mungkin tersembunyi di balik aksi kejam ini, yang didasari motif sakit hati balas dendam dan adanya hutang piutang antara pelaku tersangka kepada korban, dan para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP pidana diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, “tutup Kompol Adhimas.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *