Pangulu Pagar Bosi diduga Jual Beras Bantuan Pemerintah

Simalungun – jurnalpolisi.id

Seorang warga Huta Dusun III Padang Mengkudu, Nagorii desa
Pagar Bosi, Kecamatan Ujung Padang bernama Muhidin mengatakan bahwa Pangulu Nagori Pagar Bosi yaitu Turimin menjual beras bantuan Pemerintah kepada masyarakat. Hal itu dilakukan Pangulu
(Kepala Desa) dengan memanfaatkan jasa para Gamot (Kepala Dusun) sebesar Rp.15.000,00,- (lima belas ribu rupiah) per rumah tangga sebelum beras bantuan pangan dari Pemerintah tersebut dibagibagikan kepada masyarakat yang berhak atas itu.

Menurut Muhidin, setiap rumah tangga yang telah membayar uang Rp.15.000,00,- (lima belas ribu
rupiah) Rupiah kepada Gamot di Nagori Pagar Bosi maka berhak untuk menerima beras “bantuan pangan bulog” sebanyak 1 (satu) karung dengan isi 10 (sep

Turimin selaku Pangulu Nagori Pagar Bosi, Selasa (22/10; 11:15 WIB) disela-sela acara yang dihubungi melalui pesawat hand phone membenarkan adanya pengutipan uang berkenaan dengan pendistribusian beras bantuan pangan bulog dari Pemerintah yang disebutkan Muhidin tersebut.
Turimin juga menjelaskan bahwa kutipan sebesar Rp.15.000.00,- (limabelas ribu rupiah) per rumah
tangga tersebut adalah untuk membayar biaya transportasi atau angkutan truck dari Pematang Siantar ke Nagori Pagar Bosi yang mana jarak tempuhnya memakan waktu lebih kurang (dua) jam. Bukan
untuk biaya pengambilan beras di Kantor Nagori Pagar Bosi. “Kutipan tersebut merupakan kutipanyang didasarkan pada hati”, kata Turimin.

Adv. Syahrul Eriadi ketika dihubungi melalui pesawat cellular mengatakan bahwa jika benar apa yang dikatakan Muhidin, maka perbuatan Pangulu Nagori Pagar Bosi dan Para Gamotnya tersebut
maka perbuatan pengutipan uang itu dapat dikategorikan sebagai kejahatan dan berpotensi terancampidana.

Masyarakat dapat melaporkan dan/atau pun mengadukan kejahatan tersebut kepada pihak kepolisian yang didukung oleh sekurang-kurangnya dua alat bukti, dapat berbentuk alat bukti tulisan, rekaman elektronik dan saksi-saksi. Kejahatan ini juga dapat dilaporkan ke Pemimpin Kabinet Merah
Putih di Jakarta.

Berkenaan dengan alasan Pangulu Turimin tersebut, Syahrul mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan yang mana sehingga perbuatan pengutipan uang sebesar Rp.15.000,00,- per rumah tangga di Nagori Pagar Bosi berkaitan pendistribusian beras bantuan pangan bulog dari Pemerintah tersebut dinyatakan tidak bertentangan dengan hukum. Kalau memang ada, maka Pangulu Turimin seharusnya memberi penjelasan kepada masyarakat. Akan tetapi, jika Pangulu Turimin tidak memiliki kemampuan untuk memperlihatkan dasar hukum yang membenarkan perlakuan pengutipan
sebagaimana yang disebutkan Muhidin, sebaiknya Pangulu Turiumin enggak usah membuat alasan yang tak berdasar itu dengan alasan apapun, apa lagi sekedar untuk pembenar belaka.(312

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *