PT Futai Sulawesi Utara Kembali Berulah, Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Limbah dan Cemari Lingkungan

Oktober 23, 2024

Bitung, Sulawesi Utara – jurnalpolisi.id

PT Futai Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan akibat dugaan pelanggaran pencemaran lingkungan yang dilakukan dengan membuang limbah pabrik ke aliran sungai Tanjung Merah. Perusahaan ini diketahui telah beberapa kali diprotes oleh warga sekitar dan mendapat perhatian dari media karena perilakunya yang dianggap merusak lingkungan.

Meskipun sudah sebanyak empat kali perusahan ini membuat perjanjian dengan warga dihadapat pemerintah bahwa perusahan akan memperbaiki sustim pengelolaan limbah, namun baru-baru ini, keluhan kembali muncul dari warga pengguna jalan yang melintas di depan pabrik. Mereka mengeluhkan tumpukan debu di badan jalan serta tebaran debu di udara yang berasal dari dalam area pabrik PT Futai. Debu ini diduga terbawa oleh kendaraan yang keluar masuk pabrik sehingga mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.

Untuk menghindari protes terkait pembuangan limbah ke aliran sungai, PT Futai dilaporkan menggali kubangan besar yang digunakan sebagai tempat penampungan limbah. Sayangnya, kubangan tersebut tidak dilapisi beton sehingga limbah cair yang dibuang di sana langsung terserap ke dalam tanah, berpotensi mencemari air tanah dan lingkungan sekitar.

Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Setiap bentuk pembuangan limbah tanpa izin atau yang tidak memenuhi standar pengelolaan limbah dapat dikenai sanksi hukum yang tegas, mulai dari denda hingga pidana.

Pasal 69 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan dumping atau pembuangan limbah yang merusak lingkungan. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai sanksi pidana maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Selain itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, setiap perusahaan yang menghasilkan limbah B3 diwajibkan untuk memiliki izin pengelolaan limbah B3.

Yang sangat disayangkan, hingga saat ini pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung dan GAKKUM Sulawesi Utara yang memiliki kewenangan dalam menindak pelanggaran lingkungan, belum terlihat mengambil tindakan nyata terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Futai. Padahal, sesuai dengan kewenangannya, mereka diharapkan menjadi ujung tombak dalam menjaga lingkungan dari kerusakan serta menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan.

Berdasarkan Pasal 95 UU No. 32 Tahun 2009, masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk terus melaporkan segala bentuk pelanggaran kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Warga berharap agar pihak kepolisian serta kejaksaan untuk dapat mengambil alih melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap perusahaan ini karena jika berharap pihak pemerintah daerah melalui DLH dan GAKKUM warga tidak dapat berharap banyak mengingat sikap diam mereka selama ini. Langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa pencemaran lingkungan tidak terus berlanjut dan kesehatan warga tetap terjaga.

Samiun manope

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *