Polsek Ciampea Bersama Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Ungkap dan Tangkap Tiga Pelaku Pembunuhan

Bogor, jurnalpolisi.id

Polsek Ciampea bersama Sat Reskrim Polres Bogor, Senin (21/10/2024) sekitar jam 09.00 WIB telah berhasil mengungkap perkara pembunuhan dan melakukan penangkapan terhadap diduga tiga orang pelaku inisial AJ (37 tahun), MD alias Rian (24 tahun) dan Sugandi (almarhum) terkait pencurian sepeda motor dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Kapolsek Ciampea Kompol Suminto, menjelaskan bermula pihaknya pada tanggal 30 September 2024 atas nama pelapor Sdr. Budi Setiawan (30 tahun) warga Bogor melaporkan terkait adanya pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Terkait laporan tersebut Anggota Polsek Ciampea dipimpin Panit Reskrim Iptu U. Jikuswardana bersama Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penangkapan terhadap tindak pidana pelaku pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, korban bernama Ajum Jumaidi (37 tahun) warga Bogor.

Penangkapan tersebut dilakukan di rumah kontrakan istri kedua dari salah satu pelaku di daerah Cibanteng, Ciampea, Bogor, setelah dilakukan penangkapan didapat keterangan dari pelaku bahwa diduga pelaku melakukan perbuatan tersebut yang sebelumnya sudah direncanakan bersama dengan Sdr. S dan Sdr. D alias D dengan otak pelaku perencanaan tersebut, Sdr. S otak dari perkara ini.

Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, di mana para diduga pelaku mengakui perbuatannya yang terjadi pada hari Senin (30/9/2024) sekira jam 01.15 WIB, lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di Kampung Cihideung Ilir RT 07/02 Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian yaitu 1 buah lumpang/halu, 1 buah helm warna hitam merk Honda, 1 buah sendal jepit milik korban. Dalam proses pencarian 1 unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi F 4997 AAV, STNK atas nama Riri Angraeni milik korban serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih, sarana yang dipakai dalam perbuatan.

Para saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan pihak Kepolisian diantaranya Budi Setiawan (pelapor), Syaidah, Nundang, Agus Darusallam, Romansyah, Sabani dan Bayu.

Di mana perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 (3) KUHP pidana dan atau 338 jo 340 KUHP pidana dengan pidana kurangan 20 tahun, hukuman mati dan atau seumur hidup.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *