Ganggu Ketertiban Umum, Imigrasi Cilacap deportasi Warga Negara Palestina

Cilacap, jurnalpolisi.id

Jumat (18/10) Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Cilacap melakukan Pendeportasian Warga Negara Palestina berinisial AH ke negara asalnya.

Pendeportasian dilakukan melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta Pukul 18.20 WIB menggunakan Pesawat Udara Garuda Indonesia GA900 dengan rute penerbangan dari Jakarta menuju Doha dilanjutkan dengan maskapai Qatar Airways QR1303 dari Doha menuju Cairo.

AH dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa deportasi karena telah mengganggu ketertiban umum sehingga melanggar peraturan perundang-undangan sesuai dengan Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“AH kita deportasi karena kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan telah mengganggu ketertiban umum”, ujar Hasanin selaku Kepala Kantor Imigrasi Cilacap.

Tim Inteldakim melakukan pendampingan hingga AH benar-benar keluar dari Indonesia dengan melakukan rangkaian kegiatan mulai check-in hingga mendapatkan tanda keluar dari Petugas Imigrasi.

Pendeportasian warga negara Palestina tersebut sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan selanjutnya nama warga negara Palestina tersebut akan diajukan ke dalam daftar penangkalan melalui aplikasi cekal online setelah tim Inteldakim kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap.

( Arif JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *