Seorang Selebgram yang Mempromosikan Situs Judi Online di Tangkap Sat Reskrim Polresta Bogor Kota

Kota Bogor, jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menangkap seorang Selebgram inisial S (19 tahun) warga Kota Bogor yang menjadi Brand Ambassador untuk mempromosikan situs judi online, pelaku ditangkap di daerah Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Kamis (03/10/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso saat menggelar konferensi pers di hadapan awak media, Senin (21/10/2024) di Mako Polresta Bogor Kota, Jl. Kapt. Muslihat, Kota Bogor.

Dalam Konferensi tersebut, Kapolresta Bogor Kota didampingi Wakapolresta Bogor Kota AKBP Guntur Muhammad Tariq, Kasat Reskrim AKP Aji Riznaldi Nugroho dan Kasi Humas Ìptu Santi beserta stafnya.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo mengatakan penangkapan Selebgram dengan inisial S (19 tahun) tersebut berawal pada tanggal 02 April 2024 mendapat tawaran dari akun Instagram HOMIES21_ melalui DM untuk mengiklankan situs judi di akun Instagram miliknya, lalu tersangka S setuju, yang di mana tersangka S sudah tiga kali menerima pembayaran sebesar Rp 2.150.000,-(dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan syarat memposting sebanyak dua kali dalam sehari selama 2 bulan, “ungkap Kapolresta.

Lanjutnya, Selebgram tersangka S yang kami tangkap ini mempunyai jumlah followers sebanyak 59.000 followers yang telah mengiklankan dan mempromosikan situs judi online dengan situs “KERANG SLOT” yang ditayangkan di akun Instagramnya @ccacyna_ , “kata Kombes Bismo.

Kepada tersangka akan kami sangkakan dengan Pasal 44 (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 atas perubahan kedua UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.

“Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya Kota Bogor, untuk saling mengingatkan akan dampak dari bermain judi online dan kami berkomitmen akan terus memberantas berbagai macam jenis perjudian terutama judi online dan apabila masyarakat mengetahuinya adanya perjudian atau tindak pidana lainnya dapat menghubungi nomor aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810057 atau di call center 110”, terang Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *