Cegah pelanggaran Keimigrasian, Kantor Imigrasi Cilacap Gelar Operasi Gabungan

Banjarnegara – jurnalpolisi.id

Kantor Imigrasi Cilacap menggelar operasi gabungan pada Kamis (17/10/2024). Operasi gabungan tersebut dilaksanakan dalam rangka mencegah pelanggaran keimigrasian atau pelanggaran lainnya oleh Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah kerja kantor Imigrasi Cilacap, khususnya di Kabupaten Banjarnegara.

Tim Operasi Gabungan (OSGAP) terdiri dari unsur-unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Disdukcapil, Disnaker, Badan Inteljen Negara (BIN), Kesatuan Bangsa dan Politik serta beberapa instansi lainnya di Kabupaten Banjarnegara. Unsur-unsur tersebut mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi terkait terhadap keberadaan dan pengawasan orang asing. Pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan sesuai ketentuan demi tegaknya kedaulatan Negara Republik Indonesia.
Operasi Gabungan yang dipimpin Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Cilacap, Heryanu dalam arahannya menyampaikan bahwa pengawasan orang asing tidak hanya menjadi tugas dari Imigrasi, melainkan juga beririsan dengan tugas dari instansi lain. “Oleh karena itu pelaksanaan operasi gabungan ini sangat perlu ketika nanti di lapangan ada kegiatan orang asing yang menjadi tugas dan fungsi masing-masing instansi, maka akan dapat langsung ditangani,” jelasnya.

Operasi gabungan ini menyasar beberapa perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banjarnegara dan memperkejakan WNA diantaranya PT Purnama Asih Surya Indonesia dan PT Veronique Indonesia Dalam melaksanakan operasi gabungan, petugas memeriksa dokumen-dokumen yang dimiliki oleh WNA diantaranya seperti paspor, izin tinggal, izin bekerja dan lain sebagainya. Dalam hal ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan yang ada.

Hasil dari operasi gabungan tersebut, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian ataupun pelanggaran administrasi lainnya oleh WNA maupun perusahaan yang memperkerjakan WNA. Walaupun tidak ditemukan pelanggaran, Kantor Imigrasi Cilacap akan tetap berkoordinasi dengan instansi lainnya untuk terus melakukan pengawasan WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap guna memastikan WNA tersebut melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

( Arif JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *