Tiga Kepala Kampung Hadir Dalam Kampanye RMD – Jihan di Unit ll

Tulang Bawang – jurnalpolisi.id

Kegiatan silaturahmi kebangsaan oleh calon gubernur dan wakil gubernur Lampung, nomor urut 2 Rahmad Mirzani Djausal (RMD) – Jihan Nurlela Chalim, di lapangan Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang si hadiri oleh beberapa kepala kampung, Jumat (18/10/2024).

Kepala kampung yang tampak hadir yakni Hi. Bambang Sumantri AP, Tatang Hermansyah dan Karnel dalam agenda silaturahmi kebangsaan yang menghadirkan artis ibu kota Charlie Van Houten itu dihadiri oleh ribuan masyarakat di daerah sai bumi nengah nyappur.

Meski kegiatan yang diagendakan mendatangkan salah satu penyanyi papan atas Indonesia Charlie Van Houten dan pendakwah kondang Gus Miftah itu hanya dihadiri Charlie Van Houten. Gus Miftah berhalangan hadir hingga acara selesai.

Selain dihadiri oleh calon gubernur dan wakil gubernur RMD-Jihan, serta beberapa relawan dan simpatisan serta kader-kader Partai Gerindra Lampung dan Kabupaten Tulangbawang, ketiga kepala kampung yang diketahui masih aktif dalam jabatan terlihat hadir dalam acara tersebut.

Diketahui, Hi. Bambang Sumantri AP menjabat kepala kampung menggala, Tatang Hermansyah sebagai kepala kampung Tri dharma wira jaya dan Karnel selaku kepala kampung Cempaka dalam.

Dimana Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Jelas Larangan untuk Kepala Desa Dan Perangkat Desa Dalam Politik Praktis dan Kampanye dan di jelaskan diPasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah. (Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *