SMPN 01 Tembilahan Hulu Dilaporkan ke Kejaksaan Inhil
Oktober 19, 2024
Indragiri Hilir – jurnalpolisi.id
Jumat 18 Oktober 2024 – Sudah menjadi rahasia umum, diduga marak terjadi praktek jual beli baju seragam sekolah terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir.
Seperti yang dilakukan oleh SMPN 01 Tembilahan Hulu saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lalu, diduga mewajibkan harus membeli pakaian seragam sekolah sebesar Rp 850 ribu/siswa.
Infomasi dilapangan pembuatan pakaian hanya dilakukan oleh 1 jasa konveksi untuk 350 siswa PPDB. Sehingga mengakibatkan keterlambatan penyelesaian sampai 2 bulan lamanya baru diterima siswa.
Merasa keberatan dan dirugikan atas kebijakan tersebut, orangtua murid akhirnya melaporkan ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Kamis 17 Oktober 2024.
“Selaku orangtua murid, saya tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah apapun, termasuk rapat komite,” tegas orangtua murid yang tak ingin namanya disebutkan.
Ia mengaku heran, disaat program pemerintah sudah bagus agar semua anak-anak bisa bersekolah tanpa harus memikirkan biaya, masih saja ada oknum yang ingin mencari keuntungan dengan menjadi sekolah sebagai ladang bisnis.
“Surat pengaduan saya selaku orang tua siswa diterima oleh petugas pelayanan terpadu satu pintu Kejaksaan Inhil. Semoga segera ditindaklanjuti untuk kemajuan pendidikan masa mendatang, ” harapannya.
Kepsek dan Panitia PPDB SMPN 01 Tembilahan Hulu diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatan demi mencari keuangan sendiri atau kelompok.
Penyalahgunaan wewenang merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pelaku penyalahgunaan wewenang dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dikenai denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 1 milyar.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak sekolah.(Tina kabiro)