Kumuh di Ulang Tahun Kota,Usaha Pengepul Barang Bekas Membayangi Wajah Padangsidimpuan

Padangsidimpuan, jurnalpolisi.id

Di tengah perayaan ulang tahun Kota Padangsidimpuan yang ke-23, terlihat pemandangan kumuh di beberapa titik kota, terutama di sekitar pemukiman dan jalur yang sering dilalui pelajar. Kondisi ini tidak terlepas dari menjamurnya usaha pengepul barang bekas, seperti UD Cindy yang berlokasi di Jl. Sutan Soripada Mulia, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Keberadaan usaha tersebut di tengah pemukiman menimbulkan keprihatinan masyarakat.

Izin usaha UD Cindy kini menjadi sorotan, baik oleh masyarakat maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan instansi terkait lainnya.

Mereka berjanji akan meninjau ulang perizinan tersebut. Saat ditemui awak media di Kantor WaliKota pada Kamis (18/10/2024),
PJ Wali Kota Padangsidimpuan Timur, Tumanggor, yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Mohd. Ary Junaidi, menyampaikan bahwa permasalahan izin usaha ini akan diserahkan kepada dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, dan Satpol PP untuk ditinjau kembali.

Sebelumnya awak media telah meminta keterangan kepada Dedi, Koordinator Tim Terpadu dan Kabid Pengawas Perizinan Kota Padangsidimpuan terkait izin Usaha UD Cindy.

Dedi mengungkapkan bahwa izin UD Cindy adalah resiko rendah terbitnya otomatis dari OSS dan Sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2021. Selasa (15/10/2014)

Sementara pernyataan dedi tidak sesuai dengan PP No 5 tahun 2021
Yang menjelaskan bahwa PP tersebut mengklasifikasikan kegiatan usaha ke dalam empat kategori risiko: rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.

Perusahaan pengepul barang bekas dapat masuk dalam kategori “Usaha Pengelolaan Limbah” atau “Daur Ulang,” tergantung pada jenis kegiatan yang dilakukan.

Secara umum, usaha ini seharusnya dikategorikan sebagai usaha dengan risiko menengah atau menengah tinggi, mengingat potensi dampak lingkungan dan kesehatan dari operasinya.

Dedi juga menantang dinas terkait untuk memberikan rekomendasi penutupan usaha UD Cindy jika ditemukan pelanggaran.

Sementara itu di Hari yang sama, Kadis DLH Kota Padangsidimpuan, Ir. Armin Siregar, melalui Kabid Pengelolaan Persampahan, dan Pengendalian Pencemaran, Mukhtar Arifin Harahap S.St, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi izin kepada UD Cindy.

Mukhtar menjelaskan bahwa usaha pengepul barang bekas seharusnya memiliki dokumen penting seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) agar dapat beroperasi secara sah. Ia pun mengaku terkejut jika usaha tersebut bisa berjalan tanpa izin lingkungan yang jelas.

Dari perspektif lingkungan, PP No. 5 Tahun 2021 telah mengatur bahwa jenis perizinan yang diperlukan sangat bergantung pada tingkat risiko usaha.

Untuk usaha seperti UD Cindy, yang berpotensi memiliki dampak lingkungan menengah hingga tinggi, seharusnya diwajibkan memenuhi persyaratan UKL-UPL.

lemahnya penegakan hukum dapat membawa dampak buruk pada kebersihan dan kesehatan lingkungan di sekitarnya.

Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan lebih serius dalam menangani persoalan ini, terutama mengingat bahwa usaha-usaha serupa dapat mencemari lingkungan dan merusak tata kota.

Pada momen ulang tahun Kota Padangsidimpuan yang ke-23, diharapkan ada langkah tegas dari pihak berwenang untuk menata usaha-usaha yang berpotensi merusak lingkungan.

Penegakan hukum yang konsisten dan pengawasan yang lebih ketat sangat dibutuhkan agar tercipta lingkungan yang lebih sehat dan bersih, selaras dengan visi pembangunan kota.

Perayaan ulang tahun ini seharusnya juga menjadi momen refleksi untuk melakukan pembenahan berkelanjutan demi kesejahteraan warga Kota Padangsidimpuan. (P. Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *