Presiden Joko Widodo resmikan Inpres jalan daerah di Provinsi Aceh
Oktober 18, 2024
BANDA ACEH – jurnalpolisi.id
Presiden Joko Widodo meresmikan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Jalan Daerah di Provinsi Aceh. Peresmian ini berlangsung di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Selasa (15/10/2024).
Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pembangunan jalan dan jembatan untuk meningkatkan konektivitas antarkabupaten, antarkota, dan antarprovinsi sangat penting, baik untuk kelancaran mobilitas orang maupun distribusi barang.
“Jalan yang rusak akan menghambat mobilitas logistik yang nanti juga akan berpengaruh kepada harga-harga yang diterima oleh masyarakat,” kata Presiden Joko Widodo dalam sambutannya.
Presiden menambahkan bahwa pada tahun 2023 pemerintah telah mengeluarkan Inpres Jalan Daerah (IJD) sebagai langkah untuk membangun dan memperbaiki jalan serta jembatan yang rusak.
“Hari ini akan kita resmikan 24 ruas jalan sepanjang 196 kilometer dan juga jembatan sepanjang 60 meter,” kata presiden.
Presiden juga menyebutkan bahwa khusus untuk proyek IJD di Provinsi Aceh, total anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp686 miliar, yang tersebar di 14 kabupaten. Kabupaten tersebut meliputi Aceh Timur, Bireuen, Simeulue, Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Langsa, Aceh Utara, Aceh Tamiang, Aceh Jaya, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Gayo Lues, dan Bener Meriah.
“Dengan pembangunan dan perbaikan jalan-jalan tersebut mobilitas orang, mobilitas barang, kecepatan distribusi logistik di Provinsi Aceh akan lebih baik,” pungkasnya.
Presiden Jokowi didampingi langsung Oleh Pj Gubernur Aceh Dr Safrizal ZA, M.Si bersama Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP MM, menekan tombol sirene pertanda peresmian Inpres Jalan Daerah, di Blang Bintang, Aceh Besar.
Kemendagri Tito Karnavian, Panglima TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Turut serta mendampingi.
(Apon T)