Apes Jambret Kalung Emas Di sedati Sidoarjo Berhasil Diringkus Team Jatanras Polda Jatim

Surabaya – jurnalpolisi.id

Bandit jalanan spesialis perampas kalung emas yang meresahkan emak-emak serta anak-anak di Sidoarjo berhasil dilumpuhkan Tim Jatanras Polda Jawa Timur.

tak ada kapoknyan AFN (42), warga Gedangan Sidoarjo, menjadi residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) kembali melakukan aksinya.

Tersangka yang kerap melakukan aksi jambret terhadap anak-anak usia lima tahun di kawasan Sedati, Sidoarjo yang sempat viral di Media Sosial (Medsos) itu, dilakukan pertengahan Agustus 2024.

Kasubdit III Jatanras AKPB Arbaridi Jumhur menjelaskan, tersangka ini adalah residivis yang pernah ditahan dengan kasus serupa. Usai menjalani hukuman di luar provinsi, ia kembali ke kampung halamannya di Jawa Timur. “Dia balik ke Jawa untuk berbuat jambret lagi,” ucap Jumhur, Rabu 16 Oktober 2024.

Kalau dulu di luar provinsi, dia merampas kalung wanita muda atau ibu-ibu. Di sini, dia menyasar kalung emas milik anak-anak yang sendiri,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polda Jatim

Setelah dirasa aman pelaku melancarkan aksinya dengan cara pelaku berhenti di depan korban dengan posisi pelaku di atas motor, kemudian pelaku langsung menarik kalung emas yang dipakai oleh korban tersebut setelah berhasil, pelaku langsung kabur meninggalkan korban,” kata Jumhur di Mapolda Jatim

Hasil dari Jambretan kalung emasnya oleh tersangka lalu dijual kepada pedagang emas di pinggir jalan “Laku 2,5 jt” lalu Uang tersebut ia pakai untuk kebutuhan pribadi sehari-hari.

AKBP Jumhur juga mengatakan, bahwa dari keterangan tersangka, dia baru melakukan satu kali namun proses penyidikan ini masih dikembangkan. “Tersangka akan dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun,” (Angga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *