DLH Tegaskan Tak Ada Rekomendasi, Usaha Barang Bekas di P.Sidimpuan Terancam Ditutup
Padangsidimpuan, jurnalpolisi.id
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padangsidimpuan menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan rekomendasi kepada CV Cindy, sebuah usaha pengumpul barang bekas (Manjal), untuk memperoleh izin operasional. Warga juga mengeluhkan lapak usaha tersebut karena menyebabkan lingkungan kumuh dan berbau tidak sedap.
Pihak DLH, diwakili oleh Kadis Ir. Armin Siregar melalui Kabid Pengelolaan Persampahan, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran Mukhtar Arifin Harahap, serta warga setempat yang diwakili oleh Harahap sebagai pengguna jalan. Selain itu, perwakilan CV Cindy berinisial M juga terlibat sebagai pihak perusahaan.
Lapak pengumpul barang bekas tersebut terletak di Jalan Sutan Sori Pada Mulia, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, terutama di sekitar kawasan wisata Bukit Simarsayang.
Penegasan dari DLH disampaikan pada Selasa, 15 Oktober 2024, sementara keluhan warga muncul sejak 14 Oktober 2024.
Usaha pengumpulan barang bekas ini menimbulkan masalah lingkungan seperti bau tidak sedap, kekumuhan, dan debu yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan pengunjung kawasan wisata Bukit Simarsayang. Selain itu, usaha tersebut diduga beroperasi tanpa izin yang sah dari DLH, yang bisa menimbulkan spekulasi adanya penyimpangan dalam pemberian izin.
DLH menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan rekomendasi untuk usaha tersebut dan meragukan legalitas izinnya. Pihak DLH juga menginformasikan bahwa tim terpadu sudah turun ke lokasi untuk meninjau dan merekomendasikan penutupan usaha. Warga mendesak agar usaha tersebut segera dipindahkan atau ditertibkan, sementara perwakilan CV Cindy menyatakan bahwa mereka memiliki izin usaha namun tidak dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai izin lingkungan.
Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas, baik dengan memindahkan atau menutup usaha yang melanggar aturan lingkungan. Diharapkan juga adanya pengawasan yang lebih ketat agar tidak ada usaha yang beroperasi tanpa izin yang sah, demi menjaga kebersihan dan keindahan kawasan wisata serta kesehatan warga setempat.
(P.Harahap)