Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Futai Sulawesi Utara di Bitung: DLH dan GAKKUM Dinilai Lalai

Bitung, Sulawesi Utara – jurnalpolisi.id

Dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Futai Sulawesi Utara di Kelurahan Tanjung Merah, Kota Bitung, terus menjadi sorotan publik. Meskipun sudah berulang kali terjadi, hingga kini belum ada tindakan tegas yang diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun GAKKUM Sulawesi Utara. Kondisi ini memicu pertanyaan masyarakat mengenai peran kedua instansi tersebut dalam melindungi lingkungan.

Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya terhadap DLH dan GAKKUM Sulawesi Utara. Menurutnya, kedua instansi ini seharusnya segera bertindak atas laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran, namun kenyataannya mereka dinilai “mandul” dalam menindak pelanggaran yang diduga dilakukan PT Futai Sulawesi Utara.

“Saya kecewa. DLH dan GAKKUM Sulawesi Utara seharusnya lebih proaktif dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar aturan lingkungan. Mereka terlihat tidak tegas,” ujarnya.

Masyarakat juga mencatat bahwa pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung pernah terlihat melakukan inspeksi di lokasi sungai yang tercemar. Selain itu, beberapa waktu lalu, sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah mengajukan pengaduan tertulis kepada GAKKUM Sulawesi Utara terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Futai Sulawesi Utara. Namun, hingga kini belum ada hasil atau tindakan nyata yang diambil oleh pihak terkait.

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan. DLH juga harus memastikan bahwa semua kegiatan usaha telah memiliki izin yang diperlukan, termasuk izin pengelolaan limbah.

Sementara itu, GAKKUM (Penegakan Hukum Lingkungan) adalah unit yang bertugas melakukan penindakan terhadap pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup. GAKKUM memiliki wewenang untuk menindak pelanggaran, memberikan sanksi administratif, bahkan membawa kasus ke ranah hukum jika ditemukan pelanggaran berat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung diharapkan memiliki keberanian untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Begitu pula dengan pimpinan GAKKUM Sulawesi Utara yang diminta bertindak tegas atau bahkan mundur jika tidak mampu menjalankan tugas dengan baik.

Yang lebih mengejutkan adalah adanya informasi bahwa PT Futai Sulawesi Utara diduga beroperasi tanpa dilengkapi izin pengelolaan limbah atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Hal ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap perusahaan untuk memiliki izin dan sistem pengolahan limbah yang memadai sebelum memulai operasi.

Jika benar PT Futai Sulawesi Utara beroperasi tanpa izin tersebut, maka DLH dan GAKKUM Sulawesi Utara harus segera mengambil tindakan tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan keadilan bagi masyarakat sekitar yang terkena dampak pencemaran.

Masyarakat Kota Bitung berharap agar DLH dan GAKKUM Sulawesi Utara segera melakukan tindakan nyata atas dugaan pencemaran lingkungan ini. Mereka juga berharap agar proses hukum dijalankan secara transparan dan adil, serta memastikan bahwa perusahaan yang melanggar hukum mendapatkan sanksi yang sesuai.

Jika tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait, kekhawatiran akan semakin menumpuk di masyarakat, dan kepercayaan terhadap lembaga pengawas lingkungan akan semakin menurun. Apakah PT Futai Sulawesi Utara akan terus beroperasi tanpa izin dan tanpa pengawasan yang memadai? Ataukah DLH dan GAKKUM Sulawesi Utara akan mulai bertindak tegas? Masyarakat menunggu jawabannya.

Samiun Manope

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *