Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Sampaikan Materi Dalam Sosialisasi Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Oktober 15, 2024
Aceh Timur – jurnalpolisi.id
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Tr.K.,S.I.K menghadiri sekaligus menjadi pemateri/narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Aceh Timur Pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati Serta Walikota/Wakil Walikota, Selasa, (15/10/2024).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Panwaslih Aceh
berlangsung di Hotel Royal Idi ini turut dihadiri oleh; Ketua Panwaslih Aceh diwakili Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat Dan Hubungan Masyarakat (P2H), Drs. Muhammad AH, M.Kom.I.; Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur diwakili Jaksa Fungsional Andre Pratama S.H., M.Kn.; Ketua Panwaslih Aceh Timur Musliadi, S.Pd.,S.H. beserta sejumlah Kordiv.
Disamping itu sosialisi ini diikuti seluruh Ketua dan P2H Panwaslihcam dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Dikesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur menyampaikan tentang materi terkait Optimalisasi Peran Penyidik pada Sentra Gakkumdu Pemilihan serta Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilihan dalam Penanganan dugaan pelanggaran Pilkada.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh peserta terkait mekanisme pengawasan dalam pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak 2024.
“Peran rekan rekan Panwaslihcam sangat penting dalam memastikan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan,” kata Adi.
Menurutnya, sering kali masyarakat memandang biasa adanya pelanggaran dalam pesta demokrasi.
“Pemilu adalah hak kita semua, dan kita wajib menjaga agar berlangsung dengan jujur dan adil,” terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.
Zainal – jpn