Enam Pelaku Pengancaman yang Viral di Medsos Ditangkap Polsek Gunungsindur Bersama Resmob Polres Bogor

Bogor, jurnalpolisi.id

Jajaran Polsek Gunungsindur bersama dengan Tim Resmob Polres Bogor berhasil amankan enam orang pelaku terkait aksi pengrusakan dan pengancaman yang terjadi pada hari Minggu (13/10/2024) di Perumahan Claster Madani Griya Cendekia Blok O. 4 No. 11, tepatnya di Desa Curug, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jabar, para pelaku diamankan pada hari Senin siang (14/10/2024) sekitar pukul 13.00 WIB

Kapolsek Gunungsindur, Kompol Budi Santoso, memimpin langsung penangkapan tersebut bersama anggota Resmob Polres Bogor yang dikoordinasi oleh Kanit Resmob, serta Unit Intel Polsek Gunungsindur, para pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sebilah golok dan sebuah mobil Honda Jazz berwarna merah dengan nomor polisi F 1672 TO.

Pelaku utama, U.B, ditangkap setelah aksi yang terekam dalam sebuah video viral di media sosial diambil dari salah satu warga, di mana video tersebut memperlihatkan adanya pengrusakan serta pengancaman terhadap salah satu warga berinisial H.S. di perumahan tersebut, yang memicu kekhawatiran dan ketegangan di masyarakat sekitar dengan menggunakan senjata tajam.

Lebih lanjut, Kapolsek Kompol Budi menyampaikan bahwa para pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Bogor untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Seluruh kegiatan penangkapan berlangsung aman, lancar, dan kondusif”,ucapnya.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *