Kontraktor Pekerjaan Ruang Laboratorium di SMKN 1 Pantai Cermin Melalaikan Waktu Pengerjaan

SOLOK-jurnalpolisi.id

(SUMBAR), Proyek pembangunan ruang laboratorium di SMKN 1 Pantai Cermin yang ditangani oleh kontraktor [ Cv. GUDAN ] mengalami penundaan waktu pengerjaan yang signifikan. Banyak pihak mengamati bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, mengakibatkan kekhawatiran terhadap fasilitas pendidikan bagi siswa.

Selain dari keterlambatan pekerjaan, pihak sekolah juga mencatat ketidakpatuhan kontraktor terhadap regulasi yang berlaku, khususnya terkait dengan pemasangan plang SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi). Plang yang seharusnya menjadi penanda bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor yang terdaftar dan memiliki izin resmi, hingga kini belum dipasang di lokasi proyek. Mendengar informasi 2 orang APH [Aparat Penegak Hukum] sering berkunjung kelapangan meninjau sejauh mana pengerjaan, lalu ada apa dengan hal ini.

Dimana di dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Dalam undang-undang ini terdapat ketentuan mengenai tanggung jawab penyedia jasa konstruksi (kontraktor) terhadap mutu dan keselamatan pekerjaan. Sebagai contoh:

– Pasal 57 menyebutkan bahwa penyedia jasa bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian dalam melaksanakan pekerjaan.

– Pasal 63 mengatur tentang jaminan penyelesaian pekerjaan, yang mana kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan waktu yang ditentukan.

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Dalam konteks pembangunan fisik seperti sekolah, penting untuk memperhatikan tata ruang yang diatur dalam undang-undang ini agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Beberapa peraturan pemerintah terkait dengan standar konstruksi dan pengawasan juga dapat dijadikan acuan dalam menilai kelalaian kontraktor.

Dalam praktiknya, jika terjadi kelalaian kontraktor dalam pembangunan sekolah, pihak yang dirugikan (misalnya, pemerintah daerah atau sekolah) dapat menuntut ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk kasus konkret, sebaiknya mengacu pada dokumen kontrak yang telah ditandatangani, karena kontrak tersebut berisi syarat dan tanggung jawab yang lebih spesifik.

Dari informasi masyarakat ke awak media menyatakan kekhawatirannya. “Kami berharap pihak kontraktor dapat segera menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan. Kami juga meminta agar aturan mengenai plang SIUJK diindahkan untuk transparansi proyek ini,” ujarnya.

Diharapkan dengan adanya perhatian dari pihak berwenang, proyek ini dapat segera rampung sehingga siswa dapat menggunakan fasilitas laboratorium yang telah lama dinanti-nanti. (*)
Editor. Kabiro Tina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *