Bau Menyengat dan Debu Mengancam, Warga Desak Penutupan Lapak Barang Bekas
Padangsidimpuan, jurnalpolisi.id
Warga Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, kembali mengeluhkan keberadaan lapak pengumpul barang bekas (manjal) di kawasan wisata Bukit Simarsayang yang menimbulkan masalah lingkungan serius. Lapak tersebut dianggap menjadi sumber bau menyengat, genangan air saat hujan, serta debu berterbangan saat cuaca panas. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga membahayakan kesehatan warga dan para pengendara yang sering melintas di area tersebut.
Harahap, salah satu warga yang sering melintas di sekitar lapak, menyampaikan kekesalannya kepada awak media. “Saya sudah sangat lelah dengan situasi ini. Setiap kali hujan turun, bau dari tumpukan barang bekas itu semakin menyengat, dan genangan air di jalanan membuat lingkungan tidak sehat. Saat cuaca panas, debu-debu dari lapak tersebut berterbangan, membahayakan kesehatan, terutama anak-anak dan pengendara. Ini jelas mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat,” ungkap Harahap.
Ia juga menyoroti dugaan adanya kolusi antara pihak perusahaan dan dinas terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup. “Kalau benar dugaan ini, kami sangat kecewa. Seharusnya pemerintah dan dinas terkait melindungi kami sebagai warga, bukan malah membiarkan pelanggaran seperti ini. Kami hanya berharap ada transparansi dan keadilan. Jika ada aturan yang melarang pencemaran lingkungan, seharusnya ditegakkan, bukan diabaikan. Kami berharap masalah ini segera diselesaikan demi kebaikan bersama,” tambahnya.
Lapak pengumpul barang bekas yang terletak di kawasan wisata Bukit Simarsayang ini telah menjadi sorotan selama beberapa waktu. Warga mengeluhkan bahwa meskipun laporan telah diajukan berulang kali, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menertibkan atau memindahkan lapak tersebut. Padahal, kawasan tersebut merupakan area padat penduduk dan pusat pariwisata yang seharusnya dijaga kebersihannya.
Keberadaan lapak di lokasi yang tidak sesuai ini semakin memicu kecurigaan warga akan adanya kolusi antara perusahaan pengelola dan dinas terkait. Dugaan ini diperkuat dengan tetap beroperasinya lapak meskipun diduga melanggar aturan lingkungan.
Warga berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas dengan menertibkan atau memindahkan lapak tersebut ke lokasi yang lebih jauh dari pemukiman dan area wisata. Mereka juga mendesak adanya penegakan hukum yang jelas terhadap perusahaan yang melanggar aturan lingkungan serta transparansi dalam proses perizinan.
Sementara itu, perwakilan dari pihak perusahaan barang bekas, UD Cindy, yang diwakili oleh M. Siregar, menyebut bahwa usaha manjal milik rekanannya telah memiliki izin usaha. Namun, ketika ditanya tentang izin lingkungan, Siregar tidak memberikan jawaban yang jelas. “Izin usaha ada, Pak. Kalau izin lingkungan, saya tidak mengerti terkait itu. Tapi setahu saya, kalau izin usaha sudah dikeluarkan, otomatis pasti izin lingkungan juga sudah ada,” ucapnya kepada media pada 1 Oktober 2024 lalu.
Dengan meningkatnya keluhan warga dan perhatian publik, harapan besar kini tertuju pada pemerintah Kota Padangsidimpuan untuk segera menyelesaikan masalah ini demi menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat serta citra pariwisata Bukit Simarsayang.
(P.Harahap)