Pelanggaran Terang-terangan, Spanduk Letnan Levi Menantang Aturan

Padangsidimpuan – jurnalpolisi.id

Spanduk dan banner yang mengiklankan Letnan Levi masih terpajang kokoh di lingkungan salqh satu Masjid Purwodadi dan terpaku di pohon Batunadua Jae. Meski sudah jelas-jelas melanggar aturan pemilu, hingga kini tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Masyarakat semakin geram dan mempertanyakan sikap lamban dari Panitia Pengawas Kecamatan Batunadua dalam menangani pelanggaran ini.

Sudah berminggu-minggu alat peraga kampanye ini mengotori ruang publik yang seharusnya steril dari unsur politik, terutama di lingkungan tempat ibadah. Apa yang sebenarnya terjadi dengan Panwascam Batunadua? Mengapa tindakan yang seharusnya sederhana, seperti penertiban spanduk, terkesan begitu rumit dan berkepanjangan?

Ketika wartawan Jurnalpolisi.id menghubungi Ketua Panwascam Batunadua, Sabtu(12/10/2014) Damri Hasibuan, untuk mendapatkan kejelasan, jawaban yang diberikan jauh dari memuaskan. “Kami masih berkoordinasi dengan kelurahan dan desa, setelah itu baru kami buat rekomendasi ke Bawaslu dan Bawaslu membuat laporan KPU Kota Padangsidimpuan,” ungkap Damri, seolah-olah proses birokrasi ini adalah alasan sah untuk mengabaikan pelanggaran yang sudah berlangsung lama.

Ketika ditanyakan mengapa Panwascam Batunadua tidak melakukan penertiban langsung, Damri mengatakan “Penertiban bukan wewenang kami, itu tugas KPU.

KPU yang menghubungi pasangan calon, dan jika tidak ada respon, mereka yang akan memberi sanksi,” jelasnya, menunjukkan betapa terpecah-pecahnya koordinasi antar lembaga yang seharusnya melindungi integritas pemilu.

Sikap Panwascam Khususnya Batunadua yang cenderung pasif ini menimbulkan berbagai pertanyaan kritis di kalangan masyarakat.

Mengapa Panwascam, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil, justru bersikap lamban dan seakan-akan tidak berdaya? Apakah ini karena keterbatasan wewenang, atau ada alasan lain yang lebih dalam, seperti ketidakmampuan atau bahkan kemungkinan adanya intervensi politik?

Publik berhak mempertanyakan Apakah tugas Panwas hanya sebatas “koordinasi” tanpa tindakan nyata? Bagaimana mungkin sebuah lembaga pengawas tidak memiliki kekuatan untuk bertindak langsung atas pelanggaran yang sudah jelas di depan mata? Lebih penting lagi, bagaimana mungkin pelanggaran seperti ini dibiarkan begitu lama tanpa ada upaya serius untuk menyelesaikannya?

Masyarakat sudah tidak sabar menunggu tindakan. Mereka berharap agar proses birokrasi yang dijadikan alasan oleh Panwas segera diakhiri dan ada langkah konkret dalam penertiban.

Lebih dari itu, masyarakat menuntut agar KPU dan Bawaslu tidak hanya bertindak reaktif setelah mendapat laporan, tetapi juga proaktif dalam mencegah pelanggaran yang mencederai semangat demokrasi.

Jika lembaga-lembaga pengawas pemilu terus-menerus saling melempar tanggung jawab, maka kepercayaan publik terhadap proses pemilu yang adil dan jujur akan semakin luntur.

Ini adalah momen di mana Panwascam, Bawaslu, dan KPU harus membuktikan bahwa mereka benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan hanya mengurus formalitas dan laporan yang akhirnya tidak membawa perubahan apa-apa. (P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *