Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bogor Sampaikan Pandangan Umum Terkait RAPBD 2025
Oktober 10, 2024
Kota Bogor, jurnalpolisi.id
Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Bogor yang terdiri dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), dan Fraksi gabungan Partai Kesatuan Bangsa dan Partai Persatuan Pembangunan (F-Aswaja), menyampaikan Pandangan Umum (PU) terhadap agenda rapat Paripurna yakni Penyampaian RAPBD 2025 dan rencana pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diselenggarakan pada, Selasa (8/10/2024).
Terkait dengan RAPBD 2025, juru bicara Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bogor, Zakiyatul Fikriyah Al-Aslamiyah, meminta Pemerintah Kota Bogor untuk menggenjot pendapatan daerah dari berbagai sumber seperti optimalisasi pajak restoran, hotel, dan hiburan guna mengeliminasi adanya potensi defisit anggaran.
“Hal ini adalah cara yang baik untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa terlalu bergantung pada transfer pusat,” kata wanita yang akrab disapa Zakiyah.
Zakiyah juga turut menyampaikan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bogor menyoroti perihal penurunan belanja sosial dan belanja hibah sebesar sekitar 35,29 persen pada RAPBD 2025. Sehingga ia meminta Pemkot Bogor untuk mengevaluasi kembali besaran anggaran dalam RAPDB 2025.
Disamping itu, terkait anggaran untuk sektor pendidikan diketahui belum menyentuh angka 20 persen dari porsi APBD 2025. Sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Belanja pada urusan pemerintahan bidang pendidikan hanya menyentuh angka 19,859 persen dari seluruh total nilai belanja Pemerintah Kota Bogor pada Rancangan APBD tahun 2025. Hal tersebut tentunya bertolak belakang dengan kebijakan Mandatory Spending yang diatur pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” jelasnya.
Poin-poin lainnya yang disampaikan oleh zakiyah berkaitan dengan sosialisasi program padat karya, penataan secara sistematika untuk pembiayaan angkutan umum, prioritas penganggaran untuk program yang belum rampung di 2024, pengentasan kemiskinan, penempatan ASN sesuai dengan keahlian berdasarkan sistem merit dan pembayaran cicilan pokok utang Perumda Tirta Pakuan dan PEN Daerah Kota Bogor.
Kemudian juru bicara F-NasDem, Tri Riyanto Andhika Putra, menyampaikan terkait dengan Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKLP), Tri menyampaikan pandangan F-NasDem di mana di dalam Raperda tersebut belum ada sanksi tegas bagi pelaku kekerasan serta kurangnya lembaga pengawasan independen yang memastikan pelaksanaan aturan. Bantuan untuk korban belum jelas, terutama terkait rehabilitasi sosial dan ekonomi.
Sedangkan untuk Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), F-NasDem berpandangan bahwa Raperda ini kurang menekankan pada pencegahan dini melalui pendidikan formal, terutama di sekolah. Selain itu, sanksi bagi pemilik tempat rawan penyalahgunaan narkoba lemah, dan sistem informasi terintegrasi kurang detail dalam teknis implementasinya, membuat efektivitasnya diragukan.
“Penyempurnaan Draft Raperda tersebut secara lebih detail dari isi pasal-pasal, kami menyerahkan pembahasan sepenuhnya kepada Alat Kelengkapan DPRD Kota Bogor dan Pansus yang ditetapkan atau ditunjuk,” tutupnya.
Terakhir, juru bicara Fraksi gabungan Partai Demokrat dan Partai Solidaritas Indonesia (F-DSI), Subhan, menyampaikan secara umum ada beberapa Prioritas yang digariskan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 sama dengan Permendagri sebelumnya, namun ada beberapa penambahan yaitu rencana program pemerintah pusat terkait makan siang gratis bagi pelajar. Meski demikian, ia meminta agar Pemkot Bogor tetap memperhatikan juga Perihal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bogor tahun 2025-2045, agar program Pusat dan Daerah sama-sama terakomodir.
Terkait dengan RAPBD 2025, Subhan menitikberatkan perihal peningkatan pendapatan daerah. Hal tersebut bertujuan untuk mempersiapkan anggaran untuk dialokasikan ke pos anggaran darurat yang belum terlihat kebutuhan penganggarannya.
“Pendapatan daerah harus ditingkatkan secara ketat dengan cara pengawasan terhadap potensi kebocoran dan penyimpangan anggaran daerah terhadap potensi masukan daerah pada sektor retribusi dan pajak daerah,” kata Subhan.
Menanggapi PU Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bogor, Pj. Wali Kota Bogor, Hery Antasari menyampaikan bahwa defisit pada APBD Kota Bogor 2025 di mana Belanja Daerah lebih besar daripada Pendapatan Daerah akan diimbangi dengan Pembiayaan Daerah sehingga SILPA bernilai Rp0.
Kemudian, perihal usulan kenaikan anggaran belanja hibah dan belanja bantuan sosial, kami memandang bahwa alokasi penganggaran tersebut perlu dikaji ulang, khususnya dari persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengusulan belanja hibah dan belanja bantuan sosial.
“Untuk Belanja Hibah pada tahun 2024 dialokasikan tinggi sehubungan dengan adanya hibah untuk penyelenggaraan Pilkada yang diamanatkan oleh peraturan untuk KPU dan Bawaslu serta untuk hibah pengamanan Pilkada. Untuk Belanja Bantuan Sosial, tahun 2024, Kota Bogor mendapatkan alokasi Insentif Fiskal yang salah satunya ditujukan untuk pengentasan kemiskinan,” jelasnya.
Kemudian terkait dengan pengalokasian anggaran di sektor pendidikan, Hery menegaskan berdasarkan hitungan Pemerintah Kota Bogor, alokasi anggaran sudah mencapai 22,31 persen. Ia pun menekankan bahwa Pemerintah Kota Bogor berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran Pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen.
“Untuk diingat penyampaian RAPBD 2025 belum memasukan alokasi transfer dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, di mana salah satunya adalah DAK Non Fisik Belanja Operasional Sekolah untuk SD dan SMP. Juga DAK Non Fisik Belanja Operasional Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Anak Usia Dini,” tegasnya.
Berkaitan dengan pengelolaan pembiayaan berupa pembayaran cicilan utang penerusan pinjaman dari wold bank ke Perumda Tirta Pakuan dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Hery menyampaikan Pemkot Bogor selalu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan meliputi penjadwalan dan informasi besaran cicilan utang yang harus dibayarkan.
“Pada prinsipnya Pemda Kota Bogor berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat terutama di bidang kesehatan, pendidikan, pengentasan masyarakat kurang mampu, pemberdayaan kaum perempuan serta memprioritaskan juga hal-hal berkaitan dengan kebersihan, penataan transportasi serta fasilitas dan utilitas perkotaan,” pungkasnya.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)