Kasus Penggelapan di Toko Mr. D. I. Y dengan Tersangka ADS Sudah Tahap II

Oktober 9, 2024

Mimika- jurnalpolisi.id

Kasus penggelapan dengan pemberatan yang menimpa Toko Mr. D. I. Y di Jalan Yosudarso Timika Kabupaten Mimika, dengan tersangka ADS alias Putra telah masuk Tahap II pada hari Rabu, (09/10/2024). Tahap II ini dilakukan Polsek Mimika Baru (Miru), melalui Unit Reskrimnya berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Timika yang menyatakan bahwasannya, berkas perkara kasus penggelapan dengan pemberatan dinyatakan lengkap (P-21) tertanggal 07 Oktober 2024.

Dalam penjelasannya Kapolsek Mimika Baru AKP J. Limbong SH, memaparkan bahwa kasus penggelapan dengan pemberatan ini terjadi pada Tanggal 08 Agustus 2024 yang dilakukan oleh tersangka ADS alias Putra, dimana pada saat itu sebagai Karyawan Toko Mr. D. I. Y yang menjabat sebagai Asisten Supervisor. ” Tersangka ADS alias Putra ini, merupakan Karyawan Toko Mr. D. I. Y yang kala itu menjabat sebagai Asisten Supervisor,” paparnya.

Perlu diketahui, dalam pekerjaan yang diemban tersangka ADS alias Putra inibbertugas untuk mengkompulir semua uang hasil penjualan yang diterima dari sales penjualan, dan selanjutnya untuk disetorkan ke-rekening Toko. Namun, uang setoran yang diterimanya itu dengan nominal berkisar 66 Jutaan lebih dari kasir tidak langsung dilakukan pengiriman ke-rekening milik Toko, melainkan dialihkan ke-rekening pribadinya. Dengan nilai uang sebesar itu, tersangka ADS alias Putra gunakan untuk kepentingan pribadi untuk bermain Judi Online (Judol), hingga ludes yang akhirnya mengaku ke-pihak atasannya Supervisor bahwasannya, uang tersebut sudah habis digunakan untuk membayar hutang Koperasi.

Merasa ada kejanggalan dari cerita tersangka ADS alias Putra ini, Supervisornya Rendy Bayu Pratomo langsung menggelandang tersangka ke-SPKT Polsek Mimika Baru (Miru), untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan Laporan Polisi Resmi bernomor LP/B/84/VIII/2024/SPKT/Polsek Miru/Res Mimika/Polda Papua/ Tertanggal 09 Agustus 2024. Dalam proses penyerahan tersangka bersama barang bukti/tahap II kasus penggelapan dengan pemberatan ini, disertakan barang bukti berupa 1 Unit HP Merk VIVO Tipe V3 milik tersangka dan 2 (Dua) lembar rekening Koran Bank BRI yang diterima langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bpk Jusiandra Gluviert Lubis SH..

Diakhir penjelasan Kapolsek Mimika Baru AKP J. Limbong SH menyebutkan bahwa tersangka ADS alias Putra ini dipersangkakan dengan jeratan ancaman hukuman maksimal selama 5 Tahun (Lima Tahun) penjara, sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 374 Subsider Pasal 372 KUHPidana. “Kasus yang menjerat tersangka ADS ini, ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara,” tutup Kapolsek Miru AKP J. Limbong SH dalam keterangan tertulis kepada Wartawan Jurnal Polisi.id, melalui Kasi Humas Polsek Mimika Baru.. .

Sumber: Kasi Humas Polsek Miru
Jurnal Polisi.id (Keklir Kace Makupiola).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *