Pria Asal Cirebon Ditangkap di Padangsidimpuan atas Kasus Kekerasan Seksual

Padangsidimpuan, Jurnalpolisi.id

9 Oktober 2024 Seorang pria berinisial HST (36) , warga asal Cirebon, Jawa Barat, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Penangkapan ini dilakukan setelah korban, seorang wanita berinisial KH, melaporkan peristiwa kekerasan yang terjadi di sebuah hotel di kawasan Jalan Serma Liam Kosong, Kelurahan Rambin Kampung Marancar (Bincar), Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu dan Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, menjelaskan kepada media bahwa insiden tersebut terjadi pada Minggu, 6 Oktober 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, HST menelepon KH dan meminta untuk datang ke hotel tersebut sambil membawa makanan untuk sarapan. Setelah tiba di lobi hotel, KH dihubungi oleh HST yang kemudian menjemputnya dan mengajaknya ke kamar 204.

Saat berada di tangga, HST secara paksa menarik tangan KH dan membawanya masuk ke kamar, di mana ia kemudian melakukan tindakan seksual terhadap korban.

“Terlapor HST memaksa KH untuk berhubungan seksual dengan cara menarik jilbabnya dan melepaskan pakaian korban secara paksa. Akibat perlawanan, resleting celana KH rusak,” jelas AKP Desman Manalu.

Setelah kejadian tersebut, KH sempat masuk ke kamar mandi untuk membersihkan diri, namun HST kemudian menyerangnya menggunakan kayu, memukul kepala korban hingga mengalami luka robek di kepala dan memar di mata.

Korban yang tidak terima dengan perlakuan tersebut segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Personel Satreskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap HST di hotel, saat ia tengah bersiap untuk pergi meninggalkan tempat kejadian.

Barang bukti berupa pakaian milik HST dan korban, serta pembalut dengan bercak darah, telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“HST kini telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 6 huruf b Jo Pasal 4 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan luka berat,” ungkap AKP Desman Manalu.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, yang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual.
(P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *