Terima Draft RAPBD 2025, DPRD Kota Bogor Jadwalkan Pembahasan

Oktober 9, 2024

Kota Bogor, jurnalpolisi.id

Pemerintah Kota Bogor menyampaikan draft rancangan APBD 2025 kepada DPRD Kota Bogor dalam rapat paripurna yang diselenggaran pada Selasa (8/10/2024). Buku rancangan APBD 2025 diserahkan secara langsung oleh Pj. Wali Kota Bogor, Hery Antasari dan diterima oleh pimpinan DPRD Kota Bogor.

Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil menyampaikan dalam rapat paripurna bahwa dengan sudah disampaikannya nota keuangan, rancangan Perda tentang APBD tahun anggaran 2025 dan rancangan Perwali tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2025, maka DPRD Kota Bogor akan memulai pembahasan melalui komisi-komisi yang nantinya akan disempurnakan dengan pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor.

“DPRD Kota Bogor melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan menindaklanjutinya dengan
rapat-rapat kerja dengan instansi atau unit kerja terkait yang jadwalnya akan kami sampaikan kemudian,” kata Adit.

Pj. Wali Kota Bogor, Hery Antasari, menyampaikan dalam rapat paripurna penyusunan rancangan APBD 2025 Kota Bogor telah disesuaikan dengan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Di dalam rancangan APBD 2025, Hery menjabarkan pendapatan daerah sebesar Rp2,8 triliun, belanja daerah sebesar Rp2,8 triliun dan pembiayaan daerah sebesar Rp20 miliar.

“Terhadap struktur keuangan daerah dalam rancangan KUA-PPAS tahun 2025, sudah berimbang atau nilai SILPA adalah Rp0,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hery juga menjelaskan beberapa kebijakan strategis yang dialokasikan di dalam APBD 2025 diantaranya adalah lanjutan pembangunan dua unit sekolah baru yang menelan anggaran Rp36 miliar, perluasan cakupan jaminan kesehatan untuk penerima bantuan iuran sebesar Rp50 miliar, pembangunan UPTD Public Safety Center (PSC 119) sebesar Rp6 miliar, program peremajaan persampahan guna mempertahankan Adipura, dan menyiapkan program padat karya.

Hery turut mengingatkan kepada TAPD dan Banggar DPRD Kota Bogor bahwa saat ini telah dikeluarkan Permendagri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2025. Sehingga ia meminta agar TAPD dan Banggar DPRD Kota Bogor dapat mengharmonisasi amanat peraturan tersebut dalam penyempurnaan rancangan APBD tahun anggaran 2025.

“Kami mengharapkan kita bisa mengoptimalkan waktu yang ada dalam penyusunan rancangan APBD 2025 dengan mengoptimalkan belanja yang merupakan prioritas pembangunan dengan tetap memperhatikan pendapatan daerah,” tutupnya.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *