Polres Aceh Timur dan Sentra Gakkumdu Samakan Persepsi Hadapi Pilkada 2024

Oktober 9, 2024

Aceh Timur – jurnalpolisi.id

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Surayandaru, S.I.K. melalui Wakapolres Kompol Iswar, S.H. menghadiri Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKUMDU) pada tahapan Pilkada Tahun 2024.

Kegiatan yang berlangsung di Coniccal Caffee Idi, pada hari Selasa, (08/10/2024) siang ini juga dihadiri oleh : Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur diwakili Jaksa Fungsional Andre Pratama S.H., M.Kn : Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. Kapolres Langsa diwakili Kanit I Satreskrim Polres Langsa Aiptu Didi Fitriadi, S.H. Ketua Panwaslih Aceh Timur Musliadi, S.Pd.,S.H : Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Abu Bakar, S.E; Kordiv Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi, Rita Fahria, S.T. Kordiv Sumber Daya Manusia Organisasi Pendidikan Dan Pelatihan, Ruhaida, Am.Keb. Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat Dan Hubungan Masyarakat, Faisal Zakaria, S.Pd dan Kepala Sekretariat Panwaslih Aceh Timur, Baihaqi Mulia, S.STP.

Ketua Panwaslih Aceh Timur saat membuka rapat menyampaikan bahwa, rapat koordinasi ini untuk menyamakan persepsi terhadap tugas dan wewenang GAKKUMDU selama tahapan Pilkada dan pasca Pilkada mendatang sekaligus merupakan rapat perdana setelah terbentuknya struktur Sentra GAKKUMDU Kabupaten Aceh Timur pada pemililihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh dan Bupati/Wakil Bupati Aceh Timur yang terbentuk pada 13 September 2024.

“Untuk Sekretariat Sentra GAKKUMDU Kabupaten Aceh Timur berlokasi di Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat atau tepatnya satu gedung dengan Kantor Panwaslih Aceh Timur,” sebut Musliadi.

Sementara itu Wakapolres Aceh Timur menegaskan agar Sentra GAKKUMDU harus satu suara dan saling koordinasi untuk penegakan hukum dalam setiap proses perkara pelanggaran Pilkada.

Dalam kesempatan itu, Wakapolres juga menyoroti pentingnya koordinasi yang baik di antara pengawas pemilu, penyidik dan kejaksaan. Tidak hanya dalam pertemuan formal, tetapi juga melalui komunikasi yang lebih santai dan non-formal.

“Hubungan yang solid antara ketiga lembaga adalah fondasi penting dalam Sentra GAKKUMDU. Jangan sampai ada kesalahpahaman yang bisa menghambat penanganan perkara pelanggaran Pilkada,” pesan Iswar.

Ia juga menyebutkan bahwa Aceh Timur termasuk dalam salah satu wilayah Indek Kerawanan Pemilu. “Oleh karena itu, mari kita berkomitmen untuk menghilangkan stigma tersebut. Sesuai dengan tagline GAKKUMDU : Cegah, Awas, Tindak, kita kedepankan pencegahan pelanggaran, penindakan adalah upaya terakhir.” Terang Wakapolres Aceh Timur Kompol Iswar, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *