Study banding, Pejabat Polisi Jepang berkunjung ke Polres Semarang.
Oktober 9, 2024
Semarang – jurnalpolisi.id
Kepolisian Jepang melaksanakan Study banding di Kepolisian Negara Republik Indonesia, kali ini pejabat Kepolisian Jepang mengunjungi Mapolres Semarang, dan diterima langsung oleh Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto W, SH. SIK. MH., Selasa Sore 8 Oktober 2024.
Didampingi Wakapolres Kompol Fandy Setiawan SH. SIK. MH., beserta Pejabat Utama Polres Semarang, Kapolres menerima pejabat Kepolisian jepang di halaman Mapolres Semarang. Tampak AKBP Ike menerima dengan hangat Dua personel pejabat Kepolisian negara Sakura tersebut.
Dalam sambutannya di ruang kerja Kapolres Semarang, AKBP Ike mengucapkan selamat datang di Polres Semarang. Pihaknya berharap adanya kerjasama serta tukar pendapat tentang pelayanan Kepolisian Modern, dapat memberikan peningkatan Polres Semarang dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat.
“Kami ucapkan selamat datang kepada Komisaris Jendral Kepolisian Jepang Nakanishi Akira, dan ibu Komatsu Chiharu di Polres Semarang. Dan kami sampaikan bahwa situasi Kamtibmas di wilayah Kab. Semarang Kondusif, Polres Semarang sendiri mempunyai 16 Polsek dan 2 Polsubsektor.” Ungkapnya.
Menanggapi sambutan Kapolres Semarang, Komjen Nakanishi juga menyampaikan ucapan terimakasih atas sambutan kedatangannya di Polres Semarang. Pihaknya juga akan menyampaikan pula, perihal Culture pelayanan Kepolisian Jepang.
Lebih lanjut dalam kegiatan Study banding ini, AKBP Ike memaparkan pelayanan Polres Semarang. Diantaranya pelayanan SKCK, SIM dan Registrasi Identifikasi Kendaraan bermotor. Selain itu AKBP Ike juga memaparkan perihal tekhnis penerimaan laporan tindak Pidana, Perdata, dan Restorative Justice.
Ada yang menarik di benak Nakanishi saat Kapolres menyampaikan Restorative Justice di Kepolisian Indonesia. Dimana Kapolres menjelaskan, bahwa sistem ini merupakan sistem dengan mengedepankan pemulihan dan penyelesaian masalah. Dengan tetap melihat kasus yang ada, sehingga tidak berfokus pada Hukuman kepada pelaku.
“Kami sampaikan Restorative Justice merupakan penyelesaian suatu perkara atau kasus, dengan mengedepankan penyelesaian masalah. Dimana akan berpengaruh pada Psikis, sosial dan Emosional. Baik pelaku maupun Korban.” Paparnya.
Ditambahkan kembali oleh Kapolres, bahwa Polres Semarang juga melakukan pencegahan tindakan yang mengganggu Harkamtibmas. Diantaranya Patroli bersama instansi terkait, pendekatan atau Dialog Humanis melalui Polisi tingkat Desa atau Kelurahan yang disebut Bhabinkamtibmas. Sehingga peran masyarakat juga dilibatkan dalam menjaga situasi yang aman dan nyaman.
Rombongan juga melakukan pemantauan di unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Semarang, dimana segala laporan masyarakat diterima langsung dan akan diproses sesuai prosedur. Selain itu, AKBP Ike juga menjelaskan adanya Laporan Polisi terpusat 110.
Diakhir kunjungannya, Komjen Nakanishi menyampaikan ucapan terimakasih atas apa yang sudah disampaikan Kapolres Semarang. “Kami merasa apa yang kami terima di Polres Semarang, dapat memberikan kami pengetahuan baru dalam hal fungsi Kepolisian. Sedemikian halnya apa yang kami sampaikan tentang Kepolisian Jepang, semoga dapat memberikan gambaran tentang pelayanan kami Polisi Jepang kepada masyarakat.” Pungkasnya.
Koordinator liputan Jateng DIY Bendoz