Satpol PP Banyumas Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Pilkada

Banyumas,- jurnalpolisi.id

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyumas melakukan pernertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik bakal calon yang tidak mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penertiban telah dimulai pada Senin (7/10) kemarin dan akan berlangsung hingga beberapa hari kedepan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sugeng Amin mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari himbauan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 66, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28 Ayat 6, dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2020 Pasal 48. KPU Banyumas telah mengirimkan surat resmi Nomor: 1018/PL.02.4-SD/3302/2/2024 pada 2 Oktober 2024 dengan batas waktu penertiban APS paling lambat tanggal 5 Oktober 2024.

“Namun, hingga batas waktu tersebut,masih banyak APS yang belum ditertibkan oleh pemiliknya. Oleh karna itu, KPU mengjukan Permohonan PJ Bupati Banyumas agar menungaskan Satpol PP untuk melakukan penertiban secara menyeluruh,” katanya.

Sugeng Amin menambahkan dalam penertiban tersebut melibatkan Satpol PP Markas komndo, Satpol PP pejabat umum di wilayah Kecamatan, Bawaslu beserta jajaran Panwascam dan PKD, KPU yang menugaskan PPK dan PPS, serta dukungan TNI-POLRI .

“Penertiban ini selain sebagai tugas yang diperintahkan oleh PJ Bupati, juga bertujuan untuk menjegah gangguan terhadap sosialisasi Pilkada yang dilakukan oleh KPU. Selain itu, kami ingin estetika kota, terutama dijalan-jalan protokol,” tambanya.

Sugeng menyebutkan bahwa setiap kecamatan memiliki lebih dari 100 APS yang harus ditertibkan. Total APS yang ditertibkan mencapai 3.279 diseluiruh Kabupaten Banyumas. Penertiban dilakukan secara masif dijalan-jalan utama menjaga ketertiban visual kota.

“Untuk APS berukuran besar dan yang menggunakan besi. Kami akan melakukankan inventarisasi terlebih dahulu. Kami akan mendatangkan alat khusus untuk menertibkan APS tersebut,” lanjutnya

Meski demikian, Sugeng menegaskan tidak ada sanksi yang diberikan kepada pemilik APS, kecuali jika melanggar aturan Daerah terkait reklame. Dalam hal tersebut, APS yang melanggar akan dibongkar dan alat peraganya akan disita oleh pihak berwenang.

Dengan penertiban ini Satpol PP berharap dapat memperindah kota dan menghindari kebingungan masyarakat terkait bakal calon yang mengikuti Pilkada 2024.

”Kami berharap setelah penertiban ini, tampilan kota semakin rapi dan masyarakat tidak bingung mengenai siapa calon yang sebenearnya ikut Pilkada,” pungkasnya.

( Arif JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *