Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Darussalam An’nur, Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kejar 1 DPO

angerang – jurnalpolisi.id

Polres Metro Tangerang Kota mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari kerabat korban, yang segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk menyelamatkan para korban.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius Kapolda Metro Jaya, terutama karena melibatkan anak-anak, kelompok rentan yang memerlukan perlindungan khusus. Polres Metro Tangerang Kota bekerja sama dengan beberapa lembaga, termasuk Kementerian PPPA, KPAI, dan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak Bareskrim Polri.

“Kami telah menetapkan dua tersangka, yakni pemilik yayasan, Saudara S, dan pengurus panti, Saudara YB. Mereka diduga terlibat dalam pelecehan seksual terhadap anak-anak di panti tersebut,” ujar Kombes Zain.

Dua tersangka ini dijerat dengan Pasal 82 jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76E melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan, sementara Pasal 82 mengatur sanksi pidana untuk pelanggar, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. Jika pelaku adalah pengasuh atau pendidik, hukumannya dapat ditambah sepertiga.

Selain itu, Zain mengungkapkan bahwa ada tersangka ketiga, berinisial YS, yang saat ini masih buron. Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap YS yang juga diduga terlibat.

Evakuasi Belasan Anak Korban

Sebanyak 12 anak korban telah dievakuasi ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial Kota Tangerang. Anak-anak tersebut, yang berusia antara 3 hingga 22 tahun, termasuk beberapa balita, mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan pendampingan psikologis. “Alhamdulillah, anak-anak dalam kondisi sehat dan sudah mendapatkan trauma healing,” kata Zain.

Proses Panjang Pengungkapan Kasus

Yayasan An’nur berdiri sejak 2026, dan laporan pertama terkait kasus ini muncul pada Juli 2024. Setelah proses penyelidikan panjang, kasus ini berhasil diungkap pada Oktober. Kapolres mengakui bahwa proses pengumpulan bukti dan prosedur hukum membutuhkan waktu dan kesabaran.

Dukungan Pemerintah dan Lembaga Terkait

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama antara Polres Metro Tangerang Kota dengan Kementerian PPPA, KPAI, serta Dinas Sosial. Komitmen bersama ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak yang menjadi korban dan memastikan keadilan ditegakkan.

Protes Warga dan Tim HEPI

Proses evakuasi anak-anak sempat diwarnai protes dari warga yang tidak menyangka adanya dugaan kekerasan seksual di panti yang dianggap aman bagi anak yatim piatu. Namun, polisi memastikan evakuasi berjalan lancar, dan fokus saat ini adalah pemulihan kondisi fisik dan mental para korban.

Editor: Ismail Marjuki JPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *