Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Residivis Narkoba di Hotel, Ditemukan Sabu 0,78 Gram

Padangsidimpuan, – jurnalpolisi.id

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil menangkap seorang residivis narkoba berinisial RN (31), warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Penangkapan tersebut terjadi di salah satu hotel di Kecamatan Padangsidimpuan Utara pada Senin (30/9/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan berupa dugaan transaksi narkotika di hotel tersebut. Berdasarkan laporan ini, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi RN yang berada di kamar hotel nomor 304. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan.

Di lokasi, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,78 gram yang disimpan di kantong celana tersangka. Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain, termasuk satu unit handphone Vivo berwarna biru dan satu buah mancis.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah RN dengan didampingi kepala lingkungan setempat, namun tidak menemukan narkoba tambahan. Saat diinterogasi, RN mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang tidak dikenal dan berdomisili di Kelurahan Padangmatinggi.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Gunawan Effendi, SH, menyatakan bahwa RN merupakan residivis dalam kasus narkotika. “Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kami yang selalu berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar AKP Gunawan.

RN saat ini ditahan di Mapolres Padangsidimpuan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Kasat Narkoba juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk menelusuri lebih jauh jaringan peredaran narkoba yang melibatkan RN. “Kami berharap, dengan adanya penindakan tegas seperti ini, masyarakat semakin waspada dan ikut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” tambahnya.

Penangkapan RN diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar di Kota Padangsidimpuan dan sekitarnya. Pihak kepolisian juga berharap agar masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dan semakin menyadari bahaya peredaran narkoba, khususnya bagi generasi muda.

“Dengan kerjasama semua pihak, kami yakin peredaran narkoba bisa ditekan. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantasnya demi mewujudkan Padangsidimpuan yang bebas dari narkoba,” tutup AKP Gunawan. (P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *