Kades dan Ketua BUMDES Masih Bungkam Dugaan Raibnya PAD dari Sektor BUMDES.

Oktober 6, 2024

Labuhan Batu, jurnalpolisi.id

Kepala Desa serta Ketua Badan Usaha Milik Desa(BUMDES)”Sejahtera Jaya Abadi”,masih bungkam terkait raibnya PAD di Desa Perkebunan Negeri Lama ,Kecamatan BIlah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. .PAD yang dimaksud adalah aset BUMDES dari sektor sewa mobil Damtruck, karena menutut pengurus BUMDES yang lama saat dikonfirmasi, BUMDES “Sejahtera Jaya Abadi”ini memiliki aset berupa 1 unit Mobil Damtruck yang disewakan,serta dana 300 juta yang dibuat modal ke koperasi karyawan di PT. Socfindo negeri lama.

Sebagai Kades S.Sihombing serta Ketua BUMDESnya P. Saragih belum ada memberikan keterangan kemana hasil dari sektor sewa mobil Damtruck tersebut.

Investigasi dilapangan banyak masyarakat yang tidak tahu kemana perginya hasil sewa mobil Damtruck tersebut.Padahal pengurus BUMDES yang lama menerangkan bahwa terakhir mereka menyewakan damtruck tersebut sebesar 5 juta/ bulannya.Kalau untuk dana Simpan pinjam yang 300 juta kami menghasilkan/bulannya sebesar 16 jutaan.Saat ini mereka pun heran kenapa hasil BUMDES sekarang kok nggak bisa menghasilkan PAD untuk Desa.”Aneh memang bang,dana 300 juta raib sampai sekarang tidak tau kemana rimbanya, hasil Damtruck pun nggak ada”ujar mantan pengurus BUMDES yang tidak mau disebutkan namanya.

Diharapkan kepada APIP melalui Inspektorat Labuhan Batu agar mengaudit keuangan di badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Itu berkaitan dengan pengawasan penggunaan Dana Desa (DD) yang salah satunya dikucurkan untuk mengelola BUMDes. “Tidak hanya untuk desa yang disinyalir bermasalah saja, namun audit keseluruhan,” kata salah satu warga.

Setiap penggunaan modal di BUMDes harus dilaksanakan secara transparan. Masyarakat berhak mengetahui dikemana kan modal usaha BUMDes karena sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang diperoleh melalaui DD dan Alokasi Dana Desa (ADD).Serta diharapkan buat inspektorat Labuhan Batu melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum,sekiranya terdapat unsur penggelapan keuangan Desa.JPN(Sudarto/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *