Sugeng Riyanta Bongkar Dugaan Korupsi BPBD Tapteng,Komitmen Bersih-Bersih
Tapanuli tengah, jurnalpolisi.id
Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tapanuli Tengah (Tapteng) yang terjadi pada tahun 2017 akhirnya terbongkar setelah Penjabat (Pj) Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, melaporkannya secara resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Sugeng dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi di Kabupaten Tapteng. Kasus tersebut bermula dari temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) pada tahun 2018 yang menemukan adanya kekurangan kas hingga mencapai Rp 1,8 miliar di BPBD Tapteng.
Meskipun temuan ini sudah ada sejak beberapa tahun lalu, tidak ada tindak lanjut yang dilakukan oleh bupati sebelumnya, sehingga kasus tersebut sempat terbengkalai.
Saat ini, Kejari Sibolga tengah mendalami kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan, penggeledahan di beberapa lokasi penting, serta memeriksa sejumlah saksi terkait.
Penggeledahan dilakukan di kediaman mantan bendahara BPBD Tapteng tahun 2017, kantor BPBD Tapteng, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tapteng untuk mengumpulkan bukti dan dokumen yang relevan.
Hingga kini, meskipun penyelidikan terus berjalan, pihak Kejari belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Pj Bupati Sugeng Riyanta menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi di Kabupaten Tapteng.
Ia berharap langkah ini menjadi awal dari pembersihan birokrasi di daerahnya dan dapat menimbulkan efek jera bagi oknum-oknum yang berusaha menyalahgunakan wewenang.
Dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi ini, diharapkan aparat penegak hukum dapat segera menyelesaikan penyelidikan secara tuntas dan objektif, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Sugeng Riyanta juga berharap bahwa langkah ini dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Kabupaten Tapteng dan menjadi contoh bagi daerah-daerah lain untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran publik.
(P.Harahap)