Bawaslu Kota Malang Himbau Paslon No urut 01 WALI, Kampanye Dengan Bentuk Kegiatan “Sosialisasi Dan Tebus Murah Sembako” Untuk Dihentikan

Malang- jurnalpolisi.id

Bawaslu Kota Malang mengeluarkan Himbauan terhadap Paslon Walikota dan Wakil Walikota Malang nomer urut 01. (WALI).

Hal ini seperti ditulis dalam surat tersebut yang berbunyi: dengan nomer Nomor : 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024 Malang, 3 Oktober 2024 yang bersifat penting, serta perihal terkait Himbauan yang ditujukan kepada pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Serta Tim Kampanye dengan peserta Pemilihan Kepala Daerah di Kota Malang Nomer Urut 01 Saudara Wahyu Hidayat Dan Ali Muthohirin (WALI).

Dengan Dasar Hukum I

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang;
  2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020
    Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
    Wakil Bupati, Serta Wali kota Dan Wakil Wali kota;
  3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024
    Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
    Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota;
  4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020
    tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
    Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang
    Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
    Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024;
  6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 Tentang
    Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali
    Kota Dan Wakil Wali Kota;
  7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang
    Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota;
  8. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 495 Tahun 2024 Tentang Pembatasan
    Pengeluaran Dana Kampanye Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Malang Tahun 2024.

II. Imbauan
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Metode Kampanye meliputi:

a. Pertemuan terbatas;
b. Pertemuan tatap muka dan dialog;
c. Debat public atau debat terbuka antar Pasangan calon;
d. Penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
e. Pemasangan alat peraga;
f. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau
g. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

  1. Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf g berupa:
    a. Rapat umum;
    b. Kampanye melalui Media Sosial; dan/atau
    c. Kampanye melalui Media Daring.
  2. Selain kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada angka 2, Partai Politik atau Gabungan
    Partai Politik Peserta Pemilihan, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dapat melakukan kegiatan lain dalam rangka Kampanye dan dikoordinasikan kepada KPU Kota Malang;
  3. Pelaksanaan Kampanye dengan metode Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan
    dialog, debat public atau debat terbuka antar Pasangan Calon, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan dimulai pada tanggal 25 September s.d 23 November 2024;
  4. Pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud angka 4, secara teknis diatur melalui
    Keputusan KPU RI Nomor 1363 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Keputusan KPU Kota Malang Nomor 492 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Malang Tahun 2024, dan Keputusan KPU Kota Malang Nomor 495 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Malang Tahun 2024.

Berdasarkan angka 1 s.d angka 5 dimaknai bahwa seluruh kegiatan Kampanye yang dilaksanakan oleh Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan Kampanye diluar ketentuan yang berlaku.

Bahwa berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kota Malang Mengimbau kepada Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dan Tim Kampanye Peserta Pemilihan Kepala Daerah di Kota Malang Nomor Urut 01, setelah mencermati dan mengkaji terkait metode Kampanye yang telah dilaksanakan dan akan dilaksanakan berdasarkan Surat Tim Pemenangan Wali Nomor KPMM-WA/XI-024/KT.MLG/2024 tanggal 2 Oktober 2024 perihal surat pemberitahuan kegiatan Kampanye dengan bentuk kegiatan “Sosialisasi Dan Tebus Murah Sembako” untuk dihentikan. Adapun kegiatan dimaksud dapat tetap dilaksanakan namun tidak untuk “Tebus Murah Sembako”.

Hal tersebut dikarenakan tidak adanya peraturan Perundang-Undangan yang mengatur terkait kegiatan Kampanye dengan bentuk Tebus Murah Sembako sebagaimana angka 4 dan angka 5.

Bahwa berkenaan dengan hal tersebut diatas, Bawaslu Kota Malang mengimbau kepada Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dan Tim Kampanye Peserta Pemilihan Kepala Daerah di Kota Malang Nomor Urut 01 untuk taat dan patuh dengan Peraturan PerundangUndangan yang berlaku.

Demikian Imbauan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih. Dan ditandatangani oleh KETUA,
Mochamad Arifudin, S.Hum.

Tembusan :

  1. Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur (sebagai laporan),
  2. KPU Kota Malang,
    3 Arsip.

(dwa).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *