Maraknya Penjualan Skincare Tak Berizin, LSM PMPR Indonesia Kirim Karangan Bunga Sampaikan Ucapan Prihatin Ke BPOM

BANDUNG, jurnalpolisi.id

Dewan Pimpinan Pusat LSM PMPR INDONESIA menyampaikan Karangan Bunga bertuliskan “Turut Prihatian atas Pembiaran Maraknya Penjualan Skincare dengan E-Tiket Biru”, pada Kamis (3/10/2024).

Dalam hal ini Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia Kang Joker mengatakan, bahwa Pengiriman karangan bunga tersebut atas dasar bentuk kekecewaan serta rasa prihatin masyarakat atas Pengawasan yang tidak Maksimal oleh BPOM terkait maraknya penjualan Skincare dengan e tiket biru.

Menurut Kang Joker, hal ini memicu kekacauan dan ketidak nyamanan di masyarakat terutama bagi kaum perempuan yang menggunakan prodak-prodak Skincare.

“Mereka khawatir dengan apa yang sudah terjadi serta takut terjadi efek samping yang fatal dari Skincare yang di gunakan. Jadi, selain masalah penjualan, kami juga berkomitmen akan menyelidiki mengenai pabrik pembuatan Skincare tersebut, baik dari segi pengolahan bahan ataupun limbahnya,” ujarnya.

Sementara, disisi lain Sekjen DPP LSM PMPR Indonesia Anggi Dermawan M.Pd., menyampaikan, bahwa gerakan PMPR Indonesia dilandasi oleh UUD Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta Permenkes tentang Kosmetika.

“Kami akan menyikapi serius tentang peredaran Skincare dengan e tiket biru, serta kami akan meminta kepada Pemerintah yang berwenang untuk menutup pabrik Skincare yang tidak ber BPOM serta penjualannya tidak berdasar pada aturan,” katanya tegas.

KADIV TIM INVESTIGASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *