Jaga Kondusifitas Wilayah Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambang Warga Binaan

Bogor, jurnalpolisi.id

Sinergitas TNI dan Polri wilayah Polsek Jonggol Bhabinkamtibmas Aipda Cipto Rahmat Setiawan bersama Babinsa Desa Sukamaju Pelda Yusmono melaksanakan kegiatan sambang warga binaan di wilayah Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (03/10/2024).

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, melalui Kapolsek Jonggol Kompol Wagiman, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai wujud komitmen Polri dalam rangka menciptakan situasi tetap aman dan kondusif.

Maka Bhabinkamtibmas dan Babinsa terus ada di tengah-tengah warga dalam membangun kerjasama dengan segenap lapisan masyarakat untuk mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif. Serta kehadiran Polri dapat dirasakan oleh masyarakat yang mempunyai tugas sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.

Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga memberikan himbauan dan penyuluhan tentang Kamtibmas dan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Dalam interaksi tersebut, warga juga diajak untuk melaporkan setiap potensi ancaman atau situasi yang mencurigakan kepada pihak Kepolisian.

Sesuai dengan arahan Bapak Kapolres, langkah ini diharapkan akan semakin memperkuat ikatan antara Polisi, TNI dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat, sehingga terwujudnya Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Yang di mana kejahatan yang saat ini marak terjadi antara lain tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tawuran pelajar dengan membawa senjata tajam (Sajam), dan untuk itu kami berharap masyarakat juga dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan jalanan/geng motor dan keberadaan sindikat atau tempat penampungan calon tenaga kerja migran di lingkungan sekitarnya.

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana, menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO.

Segera adukan laporkan ke call center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5577, dan akan ditindaklanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung, “terang Iptu Desi.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *