[Hoax] Berita Yang Beredar Tentang Pungli dan Praktik Calo Marak di Satpas Polresta Banyuwangi

Banyuwangi – jurnalpolisi.id

Beredar sebuah pemberitaan melalui media online yang berjudul “Dugaan Pungli dan Praktik Calo Marak di Satpas Polresta Banyuwangi” di beberapa media yang di unggah pada Senin, 30 September 2024,.

Pemberitaan terkait Dugaan pungli dan Praktik calo tersebut (hoax), pihak Satpas Polresta Banyuwangi mengatakan, semua peserta yang mengajukan pembuatan SIM baru atau perpajangan, harus melalui seluruh prosedur yang ada, seperti melampirkan KTP asli dan fotokopi, Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk Kepolisian, Surat izin mengemudi lama (jika sudah memiliki sebelumnya), Mengikuti dan lulus ujian teori dan praktik.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Banyuwangi Kompol Agung Fitransyah yang baru menjabat memberikan tanggapan soal viralnya cuitan berita online tentang adanya dugaan pungutan liar atau pungli dan praktik calo di satpas Banyuwangi saat mengurus pembuatan/perpanjangan SIM.

Menurut Kompol Agung, kronologi itu bermula saat yang bersangkutan datang ke Satpas Banyuwangi untuk mengurus perpanjangan SIM C pada Senin pagi, 30 September 2024,sekitar pukul 09.00 telah datang seseorang yang akan melakukan proses perpanjangan SIM namun melalui saudaranya untuk meminta agar tanpa tes lolos mendapatkan SIM.

” Anggota saya sudah menjelaskan dan menginformasikan bahwa tanpa tes dan mengikuti aturan tidak bisa, Namun saudara peserta memaksa, “ujar Agung. Selasa, (02/10//2024)

Agung mengatakan, saat itu yang bersangkutan merasa keberatan dan meminta penjelasan kenapa kok tidak bisa!! tanpa tes langsung mendapatkan SIM. dan dijelaskan oleh petugas satpas, Untuk mengajukan pembuatan SIM, ada beberapa alur yang harus diikuti dalam membuat SIM, diantaranya ;

  1. Mengisi formulir pembuatan SIM.
  2. Mengikuti ujian teori.
  3. Mengikuti ujian praktik
  4. Setelah lulus dari dua ujian tersebut, petugas akan langsung memanggil untuk proses pembuatan SIM.

“Dan persyaratan pembuatan SIM sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 tahun 2023

Penandaan SIM:

  1. Usia minimal 17 tahun.
  2. Mengisi serta menyerahkan formulir pendaftaran SIM manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat sekolah pelatihan mengemudi.
  4. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Pasfoto dengan ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar.
  6. Melampirkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
  7. Perekaman biometrik yaitu sidik jari atau pengenalan wajah maupun retina mata.
  8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.Sehat jasmani dan rohani. Sehat jasmani terutama penglihatan, gerak anggota fisik, pendengaran. Lalu kesehatan rohani termasuk mental, psikomotrik dan kepribadian.

” Semua sudah di jelaskan oleh anggota saya kepada peserta pembuatan SIM, ” ujar Agung.

Lanjut Agung, ada kata-kata dalam isi berita mengatakan pihak media online tersebut sudah melakukan konfirmasi kepada saya dan kapolresta Banyuwangi, bukti chat mana dan kapan konfirmasinya, kok enggak ada masuk di whatsapp saya, ” pungkasnya.(Boby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *