Tragedi Kemang dan Petisi Satu Pena

Oleh: Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LLM

Jakarta – jurnalpolisi.id

Tragedi penghancuran demokrasi kembali muncul di Hotel Kemang, Jakarta Selatan, hanya jelang 20 hari berakhirnya rejim Jokowi.

Betapa tidak! Puluhan pria bermasker mengobrak-abrik serta memaksa pembubaran acara diskusi “Silaturahmi Kebangsaan Diaspora dari lima benua bersama Tokoh dan Aktivis Nasional”.

Acara diskusi yang digelar oleh insan diaspora yang tergabung dalam Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatatan, Sabtu (28/09) itu pun kacau. Lalu bubar! Yang membubarkan adalah orang-orang bermasker dengan gaya preman jalanan.

Hadir dalam forum diskusi tadi, antara lain, Prof. Dr. Din Syamsudin (Mantan ketua PP Muhammadiyah), Dr.. Said Didu (Mantan Sekjen Kementerian BUMN), Mayjen Sunarko (Mantan Danjen Kopassus), pakar hukum tata negara Refly Harun, dan lain-lain.

Dari kalangan Diaspora (orang-orang Indonesia yang tinggal di luar negeri) yang tergabung dalam FTA, hadir Ketua dan Sekjennya, Tata Kesantra dan Ida N. Kusdianti.

Acara ini awalnya dirancang sebagai dialog antara diaspora Indonesia di luar negeri dengan sejumlah tokoh dan aktivis nasional terkait isu kebangsaan dan kenegaraan. Tapi di tengah jalan acara tersebut berantakan karena dibubarkan sekelompok orang tak dikenal (OTK).

Sejumlah pejabat dan tokoh mengecam aksi premanisme dan menyayangkan kepolisian gagal mencegahnya. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) oleh sekelompok orang dengan gaya premanisme.

“Aparat Kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 30 September 2024. Poengky mengatakan, aksi kekerasan yang ditunjukkan kelompok pengganggu diskusi itu merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berkumpul, berekspresi dan mengemukakan pendapat.

“Sangat mengejutkan setelah 26 tahun reformasi ternyata masih dijumpai kelompok seperti ini di Indonesia,” katanya.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra, mengecam tindakan pembubaran paksa diskusi tersebut. Dia menilai bahwa peristiwa pembubaran yang terjadi pada Sabtu itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan HAM yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU”.

“Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan berpendapat merupakan hal penting di dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia,” kata Dhahana di Jakarta, Minggu.

Dia mengatakan pemerintah telah menjamin kebebasan berpendapat dengan mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung hukumnya. Dhahana juga menegaskan bahwa tindakan pembubaran tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 24 ayat 1 yaitu Pembubaran diskusi umum secara paksa merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.

Akibat akisi premanisme puluhan orang tak dikenal (OTK) itu, acara silaturahmi dan diskusi berantakan. Hampir semua fasilitas acara silaturahmi seperti sound system, backdrop, dan alat video-fotografi dihancurkan. Alasannya, diskusi tersebut mengganggu keamanan dan persatuan nasional. Sebuah alasan yang mengada-ada dan irasional.

Saat itu, petugas kepolisian yang berada di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) seperti tak berdaya menghadapi aksi premanisme OTK tersebut.

Banyak pihak menuduh, polisi sengaja membiarkan aksi premanisme itu. Tak sedikit pihak menuduh aksi premanisme itu by design. Siapa yang mendesainnya?

Patut diduga kuat design tersebut adalah dari rejim yang ada sekarang. Polisi adalah institusi keamanan dalam naungan eksekutif. Tuduhan di atas bukan omong kosong. Sebelumnya sudah terjadi puluhan kasus serupa tragedi Hotel Kemang dalam varian berbeda.

Siapa yang menyiram air keras ke muka penyidik KPK Novel Baswedan (karena sikapnya yang antirejim), hingga kini masih misteri.Siapa yang mengobrak-abrik standar operasi pelaksananaan (SOP) Pemilu dan Pilpres 2024 hingga sarana demokrasi itu runtuh?

Publik sudah tahu, hanya saja pura-pura tidak tahu. Mengaku tidak tahu jauh lebih aman dari mengaku tahu.

Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang dalam tragedi Kemang. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Kita berharap, polisi bisa menangkap master mind-nya.

Jika tidak, publik akan menganggap polisi sedang bermain Drakor (Drama Korea). Ya, jangankan pembubaran kasus Hotel Kemang yang liliput, perusakan prinsip Demokrasi dalam Pemilu dan Pilpres pun, dapat dilakukan dengan mulus! Ini semuanya, penghancuran demokrasi. Semua itu by design. Ada perencanaan sistematis di sana.

Sekarang hasilnya sudah tampak. Hampir semua institusi penegak hukum dan keadilan telah membusuk. Rejim telah “meracuni” hampir semua institusi penegakan hukum dan demokrasi dalam empat tahun terakhir. Kasus premanisme di Hotel Kemang hanya secuil busa di atas puncak gunung es yang terlihat dengan kasat mata.

Di balik itu, kerusakan institusi hukum sudah mengerikan. Patut diduga penguasa saat ini telah berubah menjadi monster raksasa yang bisa mengkremus siapa pun yang berani melawan rencananya, membentuk politik dinasti dan oligarki. Kasus premanisme di hotel Kemang hanya bagian dari target kecil yang diburu rejim untuk dilenyapkan.

Perusakan demokrasi tersebut berbuntut pada berbagai kerusakan hukum, ekonomi, sosial dan sebagainya. Negara ini sedang mengalami berbagai krisis akibat rezim yang berkuasa, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, tidak menjalankan tugasnya sepenuh hati sesuai tujuan berbangsa dan bernegara.

Organisasi hak asasi manusia ELSAM menilai rentetan kasus pembubaran diskusi atau protes akhir-akhir ini memiliki pola yang sama: diinisiasi oleh kelompok pro-kekerasan dan berakhir dengan penggunaan kekerasan terhadap kelompok yang manjadi sasaran aksi. Perluasan praktik semacam ini, menurut Elsam, menunjukkan semakin besarnya risiko ancaman terhadap warga dan kegagalan negara untuk memenuhi dan melindungi hak asasi rakyatnya.

Tragedi Kemang dan ratusan tragedi serupa yang muncul di seluruh Indonesia belakangan ini menunjukkan apa yang diprihatinkan para penulis dalam Petisi Satu Pena, yang ditandatangani 1001 tokoh ternyata benar adanya.

Para penulis anggota Persatuan Penulis Indonesia (Satupena), yang memiliki kepedulian terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara Republik Indonesia, menyatakan dan menuntut hal-hal sebagai berikut:

  1. Pemerintah, DPR, MA, MK, KPU dan pihak-pihak terkait melaksanakan sebaik-baiknya Putusan MK Nomor 60 dan 70.
  2. Meminta Pemerintah dan lembaga/kementerian terkait, juga jajaran legislatif dan yudikatif untuk menjunjung tinggi, menghayati, mengamalkan dan menjamin dilaksanakannya prinsip-prinsip demokrasi dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.
  3. Menghilangkan segala bentuk kebijakan dan tindakan yang menguntungkan kepentingan pribadi/pihak/golongan tertentu dan berdampak buruk bagi rakyat, misalnya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)
  4. Menolak dengan tegas laku politik oligarki otoriter untuk melayani kekuasaan politik dan ekonomi golongan dan kelompok tertentu, yang mematikan proses demokrasi untuk mencapai tujuan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Keprihatinan dalam Petisi Satupena, merupakan keprihatinan kita semua. Kita berharap pemerintahan baru yang mulai bekerja setelah 20 Oktober 2024, dapat memperbaiki kerusakan demokrasi dan hukum seperti tersebut di atas.

Semoga Tuhan memberkati bangsa Indonesia dan membimbing kita menuju jalan yang benar. (*)

Penulis: Ketua Umum DePA-RI/Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia dan Member Satu Pena

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *