Sering Terjadi Kecelakaan, Warga Kampung Cilumber Di Cibogo Lembang Keluhkan Jalan Yang Rusak Dan Berlubang

Oktober 1, 2024

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Banyaknya Jalan yang rusak di Tanah Air menjadi pekerjaan rumah yang tidak ada hentinya bagi Pemerintah. Kondisi Jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban.

Seperti yang terjadi di Kampung Cilumber, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Jalan itu menjadi keluhan warga. Pasalnya, Jalan tersebut selain rusak, Jalan tersebut juga berlubang yang sering mengakibatkan kecelakaan pada malam hari.

Sebagaimana hal itu disampaikan oleh warga setempat yang identitasnya tak ingin diketahui, pada Senin (30/9/2024).

Selain itu, melalui media Jurnal Polisi News ia juga mempertanyakan terkait anggaran perbaikan Jalan yang rusak itu.

Dihari yang sama, saat dikonfirmasi Tim Investigasi Jurnal Polisi News, melalui telepon aplikasi WhatsAppnya Plt. Kepala Desa Cibogo Abdul Syukur menyampaikan, bahwa Jalan utama yang berlokasi di Kampung Cilumber RW 07 itu sampai dengan Pasar Ahad itu adalah Jalan Kabupaten.

“Tapi saya juga menunggu informasi dari Kabupaten perbaikannya kapan, mungkin Kabupaten dananya belum ada. Untuk perbaikan sedikit-sedikit seperti gorong-gorong yang bolong atau beton-beton yang pecah-pecah itu saya akan membantu dari Desa, tapi bukan dari Dana Desa itu ya, apakah itu dari swadaya atau dari pribadi Desa juga mungkin atau dari pribadi Kepala Desa, saya akan bantu,” ujarnya.

Untuk yang pecah-pecah itu, sambung Abdul menuturkan, kalau yang Jalan utamanya saya tidak berani memperbaiki.

“Karena itu kan status Jalannya milik Kabupaten,” imbuhnya.

Menurut Abdul salah, jika perbaikan Jalan utama yang berada di Kampung Cilumber RW 07 milik Kabupaten di anggarkan memakai Dana Desa.

Kemudian Abdul mengungkapkan, bahwa untuk Jalan yang berlubang itu adalah bahu Jalan.

“Jadi Jalan yang utama itu Jalan Kabupaten, bahu Jalan itu kan ada gorong-gorong, itu gorong-gorong itu sama masyarakat di Cor tadinya, cuman di Cor nya mungkin hanya tipis, besinya juga cuma beberapa buah lah saya lihat ke lapangan, fotonya juga ada. Itu bolongnya ya karena ada yang parkir, tapi saya tidak jadi masalah, karena itu pernah ada kejadian motor yang jatuh darisana, makanya untuk keselamatan, yang pecah itu dari pihak Desa akan membantu untuk memperbaiki, tetapi hanya bahu jalan saja,” paparnya.

Atas adanya persoalan itu, Abdul menghimbau kepada masyarakat, khususnya di Kampung Cilumber RW 07 supaya untuk bersabar.

“Kepada masyarakat, saya mohon bersabar dulu lah karena itu kan Jalan Kabupaten. Jadi, Kabupaten juga bukan tidak mau memperbaiki Jalan tersebut, mungkin Kabupaten juga banyak jalan-jalan, fasilitas umum yang belum diperbaiki, ada jadwalnya lah mudah-mudahan, karena Kabupaten juga kan harus ada Dana untuk itu, tetapi ke masyarakat mohon bersabar, yang kedua kalau seandainya di adain lagi sedikit-sedikit itu kita bisa bantu lah dari Desa atau nanti kita bisa swadaya,” jelasnya.

Selanjutnya, disinggung Tim Investigasi Jurnal Polisi News apakah dari pihak Desa Cibogo sudah mengajukan perbaikan Jalan rusak yang beralamat di Kampung Cilumber RW 07 kepada Pemerintah Daerah KBB. Abdul pun menjawab, “BELUM”.

“Tetapi Pemda juga sudah merespon sepertinya, karena waktu itu di warga masyarakat Desa Cikole sudah mengadakan Demo pada waktu itu, walaupun saya tidak tahu, itu warga masyarakat Cikole menuntut perbaiki Jalan. Sekarang sama itu jalur Jalan Kabupaten, dari ujung Cilumber sampai ke Cireyod, jadi lintas dua Desa, poros dua Desa itu,” tutupnya.

Perlu diketahui, terdapat dua hal mendasar yang harus dilakukan penyelenggara Jalan (Pemerintah) terhadap jalan rusak berdasarkan Pasal 24 Undang-undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):

  1. Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
  2. Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

Dan perlu diingatkan dengan tegas, terhadap Pemerintah disebutkan sebagai penyelenggara Jalan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 273 UU LLAJ, dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
  3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
  4. Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Sanksi pidana di atas merupakan hal yang wajib diperhatikan oleh Pemerintah Daerah dan atau Pemerintah Desa atas konsekuensi dari jalanan yang rusak, dalam hal terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh jalanan yang rusak. Pemerintah Daerah dan atau Pemerintah Desa harusnya melindungi keselamatan masyarakat dengan segera memperbaiki jalan atau memberikan tanda terhadap jalan rusak apabila belum dapat dilakukan perbaikan jalan.

Jika Pemerintah tidak melakukan hal yang diperintahkan oleh Undang-undang, berarti Pemerintah terindikasi kuat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dan perlu dipahami, bahwa ada dua jenis PMH di Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), PMH (Onrechtmatige Daad) dan PMH oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Pasal 1365 KUHPer berbunyi ;
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Berdasarkan pasal di atas, setidaknya ada lima unsur yang harus dipenuhi. Adanya perbuatan yaitu perbuatan itu melawan hukum, adanya kerugian, adanya kesalahan dan adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan.

Oleh sebab itu, masyarakat wajib mengetahui kembali, jika ada masyarakat mengalami kecelakaan akibat Jalan yang rusak: untuk Jalan Nasional, masyarakat bisa melakukan gugatan PMH ditujukan terhadap Pemerintah Pusat.

Untuk Jalan Provinsi berarti gugatan PMH ditujukan terhadap Pemerintah Provinsi, untuk Jalan Kabupaten/ Kota berarti gugatan PMH ditujukan terhadap Pemerintah Kabupaten/ Kota. Dan terakhir, untuk Jalan Desa/ Kelurahan berarti gugatan PMH ditujukan terhadap Pemerintah Desa/ Kelurahan.*(DRIV).

RED – TIM INVESTIGASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *