36 Hari Lamanya, Kasus Penganiayaan & Pengeroyoan Diduga Laporan Mandek,Ini jawaban Kapolsek Sungai Penuh?

Sungaipenuh-jurnalpolisi.id

Laporan Dugaan Pengeroyoan dan Penganiayaan yang di laporkan Korban Destri Juita (DJ) pada tanggal 24 Agustus 2024, Dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/49/VIII/2024/SPKT/POLSEK SUNGAI PENUH/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI , sampai sekarang belum jelas status hukumya.

Pasalnya pelaku menurut informasi hanya masih wajib lapor seminggu 2 kali yaitu senin dan kamis, serta pelaku terancam melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP, berbunyi:
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Kapolsek Sungai Penuh AKP Awaluddin, saat di konfirmasi awak media jurnal polisi news di Polsek Sungai Penuh di ruangannya, Senin (30/09/2024) mengatakan bahwa saat ini status kasus ini masih tahapan lidik, awalnya pihak Polsek menunggu hasil dari mediasi antara pihak pelaku dan korban, namun sampai sekarang belum ada laporannya,” Terang Kapolsek.

Untuk Perkembangan laporan, bahwa ke tiga pelaku saat ini di kenakan wajib lapor seminggu dua kali, setiap pada hari senin dan kamis.

Terkait permasalahan laporan kami tidak diam diam, tetap kami lanjuti, di karnakan ada permintaan pihak pihak silahkan…., namun tidak ada solusi, ya.. kami lanjuti perkara, nanti kami lanjuti perkara bertahap tahap, karena sebelumnya banyak laporan laporan, tapi tetap menunggu, namun demikian kalau ada masih untuk mediasi silahkan….! Kalau mediasi di polsek tidak boleh harus di luar di rumah masing masing,”Jelasnya.

Diperjelas kembali oleh anggota penyidik Polsek Sungai Penuh bahwa status pelaku 3 orang tersebut masih wajib lapor, nanti seandainya naik ke tingkat sidik, kita pertanyakan lagi sama Kanit Reskrim bagaimana status pelaku,”Terangnya.

Lanjut Kapolsek, kita masih penyelidikan, kalau ada unsurnya baru kami berkas kan perkara ini, setelah itu kami ajukan ke kejaksaan, namun demikian kami tetap laksanakan, belum pernah kami biar biarkan permasalahan pelapor, karna memaklumi perkara dan LP di polsek ini sekarang ada sekitar 55 Lp, sementara anggota penyidik hanya bertiga, satu penyidik nangani kasus hampir 20 Lp, jadi kami harap maklum.
(Mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *