KPU Kota Bukittinggi, terbitkan aturan pemasangan APK di Pilkada Bukittinggi.

Bukittinggi – jurnalpolisi.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi menerbitkan aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama Pilkada 2024. Keputusan bernomor 309 menyepakati lokasi, batasan dan teknis pemasangan.

“Peserta pemilihan boleh memasang APK di seluruh wilayah Bukittinggi kecuali tempat-tempat yang dilarang sesuai surat keputusan ini,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bukittinggi, Muhammad Fauzan Harza, Selasa (30/9/2024).

Keputusan itu juga mengharuskan peserta pemilihan wajib menginput titik lokasi pemasangan APK ke dalam sistem informasi kampanye dan dana yang (Sikadeka).

“Peserta pemilihan boleh memasang APK maksimal 200 persen dari yang difasilitasi oleh KPU kota Bukittinggi,” kata Fauzan.

Peserta pemilihan yang tidak mematuhi aturan itu menurut Fauzan, maka akan ditertibkan oleh Bawaslu dan atau Satpol PP.

KPU juga mengatur teknis pemasangan APK yang ditempatkan di fasilitas milik pribadi dan swasta.

“Harus ada ijin tertulis dari pemilik tempat atau lahan terkait pemasangan APK miliknya. Ini berlaku sama,” kata Fauzan.

Beberapa tempat yang dilarang pemasangan APK adalah rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, BUMN dan BUMD, tempat pendidikan negeri dan swasta.

Sementara jalan-jalan protokol di Bukittinggi seperti, Jalan Sudirman, Jalan Ahmad Karim, Jalan Tuanku Laras dan Jalan Ahmad Yani juga dilarang untuk pemasangan APK.

“Larangan berlaku di sekitar Taman Jam Gadang, taman kota, trotoar dan media jalan termasuk jembatan dan jalan layang (flyover), sarana dan prasarana TNI dan POLRI, objek wisata, tiang listrik, tiang telepon, traffic light dan rambu- rambu lalu lintas serta pada moda transportasi umum yang dimiliki oleh UMN dan BUMD,” kata Fauzan. (Syafrianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *