Penjabat Bupati Malra Kukuhkan 110 Kepala Ohoi Tambah 2 Tahun

Malra jurnalpolisi.id

Penjabat Bupati Drs. Jasmono M.Si hari ini, Senin (30/09/2024) melaksanakan pemgukihan serta penyerahan surat keputusan perpanjangan masa jabatan Kepala Ohoi menjadi 8 Tahun.

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bupati Maluku Tenggara (Malra) Jln. Abraham Kudubun, serta dihadiri para Forkopimda dan Organasasi Perangkat Daerah (OPD)

Adapun saat ini di Maluku Tenggara terdapat 192 Ohoi (Desa) dan satu Kelurahan, sedangkan jumlah Kepala Ohoi Definitih yang dilakukan perpanjangan jabatanya sebanyak 110 Ohoi

Penjabat Bupati dalam sambutanya, bahwa dihari ini Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara telah melakukan pengukuhan dan penyerahan surat perpanjangan masa jabatan

“Selamat atas bertambahnya masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun,”sanjung Penjabat Jasmono dalam sambutanya

Proses panjang perundang undangan Nomor 6 tahun 2014, sebut Penjabat telah menghasilkan undang – undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, dan mengahadirkan perubahan signifikan dalam struktur dan regulasi pemerintahan desa.

Sehingga pada tanggal 25 April 2024, pemerintah pusat bersama DPR-RI telah mengesahkan undang – undang Nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa

Perubahan Undang – undang ini, tambah Jasmono tentunya telah membuat perubahan terhadap aspirasi asosiasi desa, untuk merevisi undang – undang desa yanh sudah berjalan selama sepuluh tahun

Adapun salah satu aspisarasi tersebut, Jasmono menyebutkan ialah untuk perpanjangan masa jabatan kepala desa.
“Hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat 2 Undang – undang Nomor 3 Tahun 2024,”jelas Penjabat Jasmono

Berikut kententuan umum yang disampaikan dalam sambutan Penjabat bahwa, kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun dan dua periode.

“Tentunya semua itu juga mempunyai aturan tersendiri,”ujarnya dikutib sambutan

Bahwa sebelum undang – undang ini, tegas berlaku tegas Jasmono dapat mencalonkan diri, untuk periode berikutnya.

Kedua kepala desa yang telah menjabat periode pertama dan kedua, menyelesaikan sisa jabatan sesuai ketentuan Undang – undang, dan dapat mecalonkan diri satu periode lagi

Dan yang ketiga tambahnya, bahwa kepada kepala desa yang telah menjabat selama tiga periode, menyelesaikan sisa jabatan swsuai dengan undang – undang yang berlaku

Drinya berharap agar setiap kepala desa yang baru saja dikukuhkan tersebut dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab. Dian juga sempat meminta agar setiap kepala ohoi (desa) tidak terlibat politik praktis

“Ingat bahwa pemilukada sebentar lagi, saya berharap agar anda semua yang baru saja dikukuhkan tidak terlibat politik prakris sesuai aturan yang berlaku.

Publish by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *