Waspada modus penipuan bermodus uang transfer

Bandung – jurnalpolisi.id

Seorang pria’inisial RN Kini mendekam dibalik jeruji besi, Gunung sindur penipuan melalui bukti transfer. Setelah di tranfer kini barangpun tak kunjung datang
Banyak korban dalam kejadian ini sehingga pemuda tersebut kini mendekanm’ di jeruji besi atas perbuatan nya,

Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara

hal modus tersebut diperankan oleh pelaku RN sebagai iming iming’ membujuk korban nya dan korbanpun merasa di arahkan panut seolah tidak sadarkan diri, dalam tindakam kejahatan yang dilakukan dengan memberikan bukti foto barang pesanan dan kemudian korban di arahkan untuk transfeer sejumlah uang diminta bukti oleh (RN )pelaku melewati handpon dengan buktibscreenshot’ uang yang di tranfernya bukan hal sekali malah banyak korban’tertipu demgan motif nya yang tergiring dan merasa di hiponotis denga (RN)

Banyak sekali korban yang tertipu dengan modus tersebut bahkan memperlihatkan bukti proses transfer sudah berhasil dilakukan. waspadai, dengan pria ini sial (RN )yang sering melakukan tindakan kejahatan melalui ponselnya’

(RN )pelaku modus Penipuan transfer dana yang menggunakan modus hipnotis biasanya dilakukan dengan cara memanipulasi korban secara psikologis. Korban yang merasa “dihipnotis” akan memberikan data, tanpa sadar. Penipu biasanya mengincar saldo korban di aplikasi perbankan atau dompet digital…

Kami sebagi warga masayarakat mewaliki dan meberikan warning kepada rekan rekan kalaupun ada mengatas namakan (RN) dengan no contak, 0896-0269-8859 Hati hati nama tersebut” Yang sudha melukan tindakan, penipuan tersebut kini mendekan dibalik jeruji besi.

Kami harap kepada kepolisian dan berikan hukuman yang setimpal atas perbuatan nya”
Kalopun bisa kepada dipindahkan lebih jauh atas sipelalu tersebut agar merasa jera dengan tindakanya yang sering menipu, keda seluruh masyarakat,

Red irwan jurnal polisi id
Polda jabar’

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *