91 orang WBP Lapas Pasir Pengaraian ikuti Sidang TPP

PASIR PENGARAIAN – jurnalpolisi.id

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian Kanwil Kemenkumham Riau laksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kepada 91 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Jum’at (27/09/2024).

Sidang TPP adalah sidang penentuan usulan integrasi apakah WBP layak diusulkan mendapatkan Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB) atau asimilasi, dengan terpenuhinya persyaratan baik administrasi maupun substansi.

Sidang TPP ini Berlangsung di Aula Lapas Pasir Pengaraian. Sidang TPP ini dihadiri oleh pejabat struktural, antara lain Kasi Adm Kamtib Anton Fernando, Kasi Binadik & Giatja Sunu Istqomah Danu, Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Wahyu Ananda, Kasubsi Bimbingan kerja Andi Sarhairi, Kasubsi Perawatan Ariyono, Kasubsi Portatib Assaufi Mubarokh, Komandan Jaga dan beberapa staf dari bidang Registrasi, Kamtib, dan pengamanan.

Kepala Lapas Pasir Pengaraian , Efendi Parlindungan Purba melalui Kasi Binadik, menegaskan bahwa Sidang TPP adalah komponen penting dalam program pembinaan dan pemenuhan hak integrasi WBP.

“Sidang ini didasarkan pada keputusan bersama yang objektif, tanpa kepentingan pribadi. Saya berharap sidang ini dilaksanakan dengan jujur, transparan, dan objektif agar hasilnya dapat diterima dengan baik oleh semua pihak,” Jelas Sunu.

“Dalam siding ini yang diusulkan sebagai Tamping pekerja sebanyak 83 orang dan 8 orang diusulkan integrasi. Penting kami sampaikan ini adalah langkah awal dari proses yang masih panjang jika dalam perjalanan nanti setelah sidang ini sampai dengan proses terbitnya SK PB keluar itu melakukan tindak pelanggaran maka siap untuk dibatalkan,” tutupnya.

“Mereka yang diusulkan untuk mendapatkan hak reintegrasi ini adalah benar-benar yang siap untuk kembali ke masyarakat. Artinya siap untuk pulang adalah Mereka benar-benar siap untuk menjalankan kewajiban mereka di sini bisa berbuat baik, mengikuti program pembinaan dengan tertib dan dengan harapan nanti ketika mereka di luar bertemu dengan keluarganya tidak mengulangi lagi pidana” jelas Kasi Binadik.

(Humas/FR)

LPASIANBERSAHABAT

Editor. Kabiro Tina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *