Cegah Pidana Pemilu Polsek Rupat Lakukan Himbauan kepada Elemen Masyarakat

Rupat, Bengkalis – jurnalpolisi.id

Kapolsek Rupat Iptu Zulkarnain Chan, S.E terus arahkan Personil Polsek terutama Bhabinkamtibmas untuk terus Dalam berbagai kegiatan masyarakat Bhabinkamtibmas terus hadir baik di forum rapat, kegiatan sosial masyarakat dan berkunjung dari rumah ke rumah guna menyampaikan terkait kamtibmas mendengarkan masukan dan pengaduan dari masyarakat ditambah saat ini dalam rangkaian Pemilu Kada serentak tahun 2024.

Saat bertemu dengan masyarakat terkait Pemilukada Bhabinkamtibmas menyampaikan tentang Pidana Pemilu salah satunya tetang Money Politik, hal ini sangat rentan terjadinya juga Pelanggaran-Pelanggaran Pemilu yang semakin berkembang teknologi dengan berbagai macam cara yang dilakukan oknum pelaku.

Aiptu Bambang Hariyanto yang tergolong sangat aktif hadir di tengah masyarakat binaannya, baik di undangan resmi pemerintaha, undangan warga, dalam penyelesaian kasus maayarakat dan hal lainnya terus menyampaikan cooling system pemilukada serentak tahun 2024. Bhabinkamtibmas lebih menekankan terkait pidana pemilu.

Adapun Kriteria Oknum melakukan Kecurangan dapat memenuhi unusur-unsur Sebagai Berikut :

  1. Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
  2. Calon yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
  3. Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
    a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
    b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
    c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Untuk itu Bhabinkamtibmas terus mengajak mengingatkan dalam menjaga Kamtibmas, menjaga silaturrahim,menghargai perbedaan, dan pastinya bagi yang sudah terdaftar dalam DPT Pilkada untuk memberikan hak suara dengan datang ke TPS guna memilih calon kepala daerah dari tingkat Provinsi dan Kabupaten. Ucap Aiptu Bambang yang akrab disapa Man Bambang.

Asmadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *