Akhirnya, Ema Sumarna Dan 3 Anggota DPRD Kota Bandung Nyusul Yana Mulyana Pakai Rompi Orange, 1 Orang Segera Menyusul
September 27, 2024
JAKARTA, jurnalpolisi.id
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Ia mengatakan penyidik KPK melakukan penahan terhadap empat tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan Bandung smart city. Salah satu diantaranya adalah mantan sekda Kota Bandung, Ema Sumarna dan tiga anggota DPRD Kota Bandung.
“Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan pada empat tersangka, sebagai berikut yaitu, ES terkait fungsi dan kewenangannya selaku Sekda Kota Bandung merangkap Ketua TAPD periode 2019-2024, RI, AH, dan FCR terkait fungsi dan kewenangannya sebagai anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024,” jelasnya.
Perkara ini merupakan hasil pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang terlibat perkara suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City.
Lebih lanjut, KPK juga mengungkapkan, akan ada satu orang lagi yang ditahan dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa program Bandung Smart City ini.
Sementara, dalam keterangan resminya Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan, para tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang
bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020 – 2023 serta penerimaan lainnya sesuai fungsi dan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
“Adapun rincian penerimaan uang tersangka Ema Sumarna sekurang-kurangnya sebesar Rp1 Miliar dan para tersangka lainnya selaku anggota DPRD sekurang-kurangnya total berjumlah Rp1 Miliar beserta mendapatkan Pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung,” ujarnya.
Terkait kebutuhan penyidikan, sambung dalam keterangan resminya Tessa menuturkan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK.
“Bahwa penetapan tersangka terhadap EMA SUMARNA (ES), RIANTONO (RI), ACHMAD NUGRAHA (AH), dan FERRY CAHYADI RISMAFURY (FCR), adalah tindak lanjut dari adanya temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan dari tersangka Yana Mulyana (YM) dan rekan-rekan terkait perkara suap Bandung Smart City yang selanjutnya dikembangkan hingga naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, konstruksi perkara berawal pada tahun 2022, terdapat pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung antara TAPD dan DPRD, dan disepakati terdapat anggaran yang di upayakan
berikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan Program Bandung Smart City.
“Tersangka ES menerima Gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dari Dinas lainnya secara rutin sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Selain itu, tersangka ES selaku Ketua TAPD dengan kewenangannya membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kepentingan para anggota DPRD agar dapat mengerjakan Pokir-pokir / Pekerjaan-pekerjaan melalui Penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan tahun 2022,” tandasnya.
Sedangkan Para tersangka RIANTONO (RI), ACHMAD NUGRAHA (AH), dan FERRY CAHYADI RISMAFURY (FCR) selaku anggota DPRD, menerima manfaat dengan mendapatkan Gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan mendapat Pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung serta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C.
DRIVANA